TEROR TERHADAP WARTAWAN DI SUBULUSSALAM: MOBIL DIRUSAK, KELUARGA TRAUMA – UU PERS DIPERTARUHKAN

AGUS SURIADI

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:18 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Jumat, 17 Oktober 2025 Kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini, kejadian memilukan menimpa Syahbudin Padank, jurnalis senior dari 1kabar.com, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Provinsi Aceh sekaligus anggota aktif Serikat Siber Wartawan Indonesia (SWI).

Syahbudin melaporkan tindak pidana pengrusakan dan dugaan intimidasi terhadap profesinya sebagai wartawan. Insiden terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di kediamannya yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh

KRONOLOGI: SUARA LEDAKAN, KLASON PROVOKATIF, KACA MOBIL PECAH
Berdasarkan laporan resmi kepada pihak kepolisian dengan Nomor STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, peristiwa teror dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang tetangga korban, Darmawati, mendengar suara keras mirip ledakan dan melihat dua sepeda motor tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson dengan keras ke arah rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Saya dengar suara lemparan sangat keras. Motor mereka mutar-mutar, geber-geber, dan bunyi klakson panjang ke arah rumah Bang Padank. Saya sangat takut dan tidak berani keluar karena suami saya sedang tidak di rumah,” ujar Darmawati.

Sekitar pukul 05.00 WIB, anak Syahbudin keluar rumah dan menemukan kaca belakang mobil milik keluarga dalam kondisi pecah. Setelah diberitahu oleh istrinya, Syahbudin segera merekam kerusakan menghubungi media lokal seperti Detik Aceh, dan mendatangi SPKT Polres Subulussalam untuk melapor.

LANGKAH HUKUM: PENGRUSAKAN DAN PELANGGARAN UU PERS Dalam laporannya, Syahbudin menyampaikan bahwa kejadian ini bukan sekadar pengrusakan biasa, tetapi juga bentuk teror terhadap kebebasan pers sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain: Pasal 406 ayat (1) KUHP: tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pasal 8 UU Pers: menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kebebasan pers, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

KELUARGA TRAUMA, MOBIL RUSAK, DEMOKRASI TERANCAM Kejadian ini menyebabkan trauma psikologis bagi keluarga Syahbudin, terutama istri dan anak-anaknya yang menyaksikan langsung dampak teror tersebut.

> “Anak dan istri saya sangat terguncang. Kami merasa tidak aman di rumah sendiri. Ini bukan hanya pengrusakan, tapi teror terhadap wartawan dan keluarganya,” ungkap Syahbudin.

GELORA KECAMAN DARI KOMUNITAS PERS DAN LSM Insiden ini langsung memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi wartawan, media, dan LSM di Aceh dan nasional.

Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, menyatakan Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi terhadap seluruh wartawan. Polres harus mengusut tuntas.”

Agus Flores, Ketua Umum FRN Counter Polri Nusantara Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan UU Pers. Kami tidak akan diam Chaidir Toleransi, S.H. Pimpinan Umum 1kabar.com Jangan biarkan kekerasan terhadap pers dianggap sepele. Kami menuntut keadilan.

Arbiansyah dari Detik Aceh Antoni Tinendung (Ketua LSM Putra Aceh), dan T. Simbolon (Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut) turut mengecam keras tindakan teror ini.

SERUAN TERBUKA UNTUK KAPOLRI, DEWAN PERS, DAN LEMBAGA HAM
Atas insiden ini, sejumlah desakan disampaikan secara terbuka kepada pihak berwenang:

1.Kapolres Subulussalam untuk segera mengusut dan menangkap pelaku.
2.Kapolda Aceh dan Kapolri diminta mengawasi penanganan kasus ini secara langsung.
3-Dewan Pers didesak untuk memberi perlindungan dan advokasi hukum bagi korban.
4.Komnas HAM dan LPSK diminta turun tangan karena terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia dan intimidasi terhadap keluarga wartawan.

KESIMPULAN: KEKERASAN TERHADAP PERS ADALAH PENGHINAAN TERHADAP DEMOKRASI Kasus ini menjadi alarm bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan terhadap kekerasan dan intimidasi. Ketika wartawan diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya individu, tapi juga hak publik atas informasi dan demokrasi itu sendiri

Masyarakat, insan pers, dan semua pihak diajak untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan.

#KeadilanUntukWartawan #LawanTerorPers #TegakkanUUPers #JanganTakutBersuara

Berita Terkait

FRN Aceh Soroti Intimidasi Terhadap Kadernya, Kapolres: Sudah Diproses!”
Pemerintah Kota Subulussalam Janjikan Pembayaran Proporsional untuk Utang Kontraktor

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:58 WIB

Patroli Malam Hari, Bhabinkamtibmas Polsek Ranto Peureulak Sambang Pos Kamling

Sabtu, 1 November 2025 - 08:36 WIB

Kanit Binmas Polsek Simpang Ulim Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri Bintara Brimob Tahun 2025 di MAN 4 Aceh Timur

Sabtu, 1 November 2025 - 08:17 WIB

Tingkatkan Kesiapan Tanggap Bencana, Satsamapta Polres Aceh Timur Latihan SAR Terbatas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Polwan Aceh Timur Lakukan Penjagaan Mako Saat Polki Sholat Jum’at

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Kapolsek Peureulak Tebar Kebaikan, Melalui Jumat Berkah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Amirullah Menang Telak di Pilchiksung Gampong Tanjong Beurunyong Paya Bakong

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kebijakan Menteri ESDM langkah mundur pengelolaan Migas Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Kapolres Aceh Timur Hadiri Pelepasan dan Pemberangkatan Kafilah MTQ XXXVII

Berita Terbaru

ACEH

Kapolsek Peureulak Tebar Kebaikan, Melalui Jumat Berkah

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:10 WIB