Aceh Utara – Dalam sepekan ini Kecamatan Tanah Luas beredar isu hangat soal dugaan ada pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya dibagikan pertiga bulan Rp 900.000, kini hanya di berikan kepada masyarakat sebesar Rp 205.000 dan 230.000, ribu rupiah pertiga bulannya, hal tersebut terjadi di Gampong Blang Bidok.
Sebagian para warga yang tercantum namanya dalam daftar penerimaan BLT di minta cap jempol, menerima BLT sebesar Rp 230.000 dan untuk yang tidak tercantum namanya menerima BLT sebesar Rp 205.000, cetus warga.
Sementara itu, pada hari ini Jum’at 18/04 para tuha peut Gampong Blang Bidok sedang mendatangi para warga yang tercantum namanya dalam daftar penerima bantuan BLT. Mereka meminta tandatangan kepada kami seolah hal ini telah pernah dimusyawarahkan bahwa kami setuju dana BLT tersebut dibagi sama, terang para warga.
Geuchik Sebut Dana BLT Tuha Peuet Yang Mengelola.
Sementara, Geuchiek Gampong Blang Bidok, saat dihubungi media Tintabangsa.com mengirim foto bukti penerimaan BLT yang harus di tanda tangani oleh masyarakat sebesar Rp 300.000 pada Januari dan menyuruh pihak media untuk datang kerumah tuha peut di karenakan pihak tuha peut Gampong Blang Bidok yang mengelola uang tersebut, ungkap geuchiek Gampong Blang Bidok via pesan WhatsApp.
Ketua Tuha Peuet Terkesan Mengelak Pertanyaan Wartawan.
Ketua Tuha Peuet Blang Bidok, yang disebut Geuchik mengelola uang BLT tersebut, malah menanyakan kepada awak media, kenapa anda tanya dugaan kepada saya?.
” Siapa yang menduga, siapa yang terduga, kenapa anda menduga, saya tidak terdidik untuk menduga, karena tidak ada mata kuliah duga dan menduga yang saya pelajari, kenapa anda tanya dugaan kepada saya ?,” ucap Ketua Tuha Peuet via pesan WhastApp pribadinya.
Lanjutnya, Boleh anda menduga besok matahari besok tidak akan terbit ?, dugalah dengan leluasa apa yang akan anda dugakan, apakah anda ditakdirkan terlahir untuk menduga,” tanyanya lagi.
Plt. Camat Tanah Luas: Pembagian BLT Sudah Tertuang Dalam Peraturan.
Plt. Camat Tanah Luas, Bakhtiar, SE saat dikonfirmasi awak media via pesan Whastapp pribadinya, mengatakan,” Kalau pembagian BLT kepada Gampong sesuai yang telah tertuang daftar yang sudah disepakati dan didata oleh kepala dusun masing masing, dan sesuai persentase sudah tertuang dalam peraturan,” ucapnya.
Kabag Pemkim Aceh Utara: Tugas TPG Mengawasi Kinerja Geuchik.
Sementara itu Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim (PEMKIM), Mansur, saat dihunbungi awak media mengatakan,” Tugas Tuha Peuet Gampong (TPG) mengawasi kinerja Geuchik, padahal TPG dilarang mengelola/pelaksana APBG,” paparnya.
Soal warga yang tidak setuju terkait dugaan pemotongan tersebut, iya mengatakan, baiknya hal tersebut tanyakan ke DPMPPKB Aceh Utara, saya tidak mengerti juknis BLT DD,” pungkasnya.
Padahal dikutip dari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2025 adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai kepada warga desa yang membutuhkan, khususnya keluarga miskin dan rentan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan. Penyaluran BLT DD dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diutamakan penggunaannya untuk mendukung : Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Pewarta: Fadly P.B