PT PEMA : Operasional Kegiatan Sulfur di Kuala Langsa Sudah Sesuai dengan SOP

admin

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 22:13 WIB

50542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA | Aktivitas Operasional Lifting Sulfur yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bekerjasama dengan BUMD Kota Langsa dalam hal ini PT Kota Langsa (Pekola) tengah menjadi sorotan. Pasalnya kegiatan operasi tersebut dituding tidak memiliki izin operasi penyimpanan Sulfur yang selama ini disimpan di salah satu Gudang di Pelabuhan Kuala Langsa dan mencemari lingkungan sekitar pelabuhan, Sabtu, 30/03/2024.

Padahal Kerja sama ini menunjukkan kontribusi aktif perusahaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Selain untuk meningkatkan pendapatan, kerja sama ini juga mendorong serapan tenaga kerja lokal dan pemanfaatan infrastruktur publik seperti Pelabuhan Kuala Langsa sehingga dapat menggerakkan investasi daerah. Hal ini turut dikonfirmasi oleh Gechik Gampong Kuala Langsa, Elissudin diwawancarai by phone menyampaikan kondisi terkait geliat investasi di Pelabuhan Kota Langsa.

“Selama ini masyarakat menyambut baik kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PEMA dalam bidang Sulfur ini, setelah sekian lama Pelabuhan Kuala Langsa tidak beroperasi, akhirnya ada perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Kuala Langsa. Alhamdulillah ini juga menyerap tenaga kerja lokal. Kami sangat berharap PT PEMA dapat terus beroperasi, kalau bisa disusul dengan perusahaan- perusahaan lain, tentunya ini untuk memberikan perkembangan yang baik untuk pelabuhan dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga Kuala Langsa yang akan menjamin perekonomian yang lebih baik”,  jelas Elissudin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dituding tidak mendapatkan izin beroperasi terkait operasional penyimpanan Sulfur, PT PEMA juga dituding mencemari udara sekitar pelabuhan akibat penyimpanan Sulfur yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri membantah tudingan tersebut dan mengatakan PT PEMA telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tentu kami sangat menyayangkan sorotan miring yang terkesan sepihak dan tendensius tersebut. Kami memastikan perusahaan sudah memenuhi segala ketentuan yang telah ditentukan dalam hal pemenuhan izin operasional kegiatan operasi Sulfur di Kuala Langsa.”

Cut Nanda menambahkan, proses perizinan penyimpanan Sulfur di Gudang dan stockpile di Pelabuhan Kuala Langsa sudah memenuhi aspek lingkungan dengan telah terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan SK persetujuan Pemantauan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha seusai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat berkomitmen dengan investasi ini, dengan menjaga dan melindungi lingkungan sekitar. Investasi ini adalah ikhtiar untuk memajukan Pelabuhan Kuala Langsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kota Langsa, semoga senantiasa semua pihak dapat mendukung upaya investasi ini untuk kemajuan Kota Langsa.”, tambah Cut Nanda.

Diketahui beberapa waktu lalu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin didampingi oleh Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar turut mengunjungi lokasi penyimpanan Sulfur PT PEMA di Pelabuhan Kuala Langsa guna melihat langsung lokasi aktivitas industri yang ada di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).

“Kami rutin melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup, terutama di kawasan berbasis Industri, ini untuk menjaga agar aktivitas industri bisa berjalan dengan baik tanpa mencemari lingkungan disekitarnya”, kata Safar.

Kadis LH Kota Langsa, Ade Puta menjelaskan, PEMA telah melengkapi perizinannya dan telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengelolalan lingkungan hidup, dan surat pernyataan ini sebagai syarat terbitnya Izin Berusahan dari Kementarian Investasi. “Secara normatif, aktivitas trading sulfur ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan hidup, PEMA juga telah membuat surat pernyataan kesangupan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ANDAL Pelabuhan Kuala Langsa, dan juga telah mengantongi izin berusahan dari Kementerian Investasi. Jadi, sudah clear and clean dari aturan lingkungan,” tutur Ade.

Penelusuran YARA terhadap aktivitas Sulfur yang dilakukan oleh PEMA telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha: 9120314071683 dari Kementrian Investasi dan juga telah ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, T Faisal yang berkantor di Kawasan Pelabuhan Kuala Langsa dalam wawancaranya melalui telepon juga turut mengklarifikasi tudingan yang dituduhkan ke PT PEMA.

“Terkait pencemaran udara sendiri dari pihak otoritas pelabuhan tidak pernah menerima bentuk keluhan masyarakat baik itu secara lisan maupun tertulis terhadap Sulfur yang disimpan di Pelabuhan.  Diberitakan Sulfur tersebut menimbulkan bau, saya kira kalau terkait bau yang harusnya mencium duluan adalah pihak KSOP yang langsung berdekatan dengan lokasi, tapi kami sama sekali tidak mencium bau apapun”, tutup Faisal. (HS)

 

Berita Terkait

Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender
Ketua YARA Langsa Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tanpa Izin Di Gampong Teungoh
YARA Langsa Minta Bareskrim Mabes Polri Periksa PT PEMA, Diduga Menyimpan Sulfur Tidak Kantongi Izin Di Kuala Langsa
Klarifikasi Keuchik Aceh Timur: Publikasi Dana Desa Tidak untuk Kepentingan Pribadi Wartawan
Setelah di Gugugat Oleh Mewardi Siregar : Rektor IAIN Langsa Kembali Digugat oleh Dr Mualem ke PTUN, Tata Kelola Akademik Yang Otoriter
Anggota Komisi III DPR RI Hadiri HUT BNN RI Ke 23 Di Langsa
Ketua YARA Langsa Desak Semua Manajemen RSUD Langsa Mundur: Sejumlah Poli Klinik Tutup Karena Stok Obat Habis
Ketua Serikat Mahasiswa Islam Cabang Langsa Apresiasi Langsa Promotion Festival

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:16 WIB

Ketua Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Angkat Bicara Adanya Polemik Bungkam nya PLT Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Tuba.

Jumat, 18 April 2025 - 22:03 WIB

Diduga Sekolah SDN 01 Kecubung Raya Dijadikan Sarat Korupsi 

Jumat, 18 April 2025 - 19:46 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

*Polres Tulang Bawang Barat Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja*

Kamis, 17 April 2025 - 23:21 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

Kamis, 17 April 2025 - 15:03 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan dan Anev Kinerja Bhabinkamtibmas, Kompol David Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 17 April 2025 - 14:59 WIB

*Polsek Tumijajar Gencarkan KRYD Patroli Hunting Pencegahan Tindak Pidana C3, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif*

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kepala Kampung Sungai Burung Memberikan Hak Jawabnya Melalui Media Tribunpass 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Sekolah SDN 01 Kecubung Raya Dijadikan Sarat Korupsi 

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:03 WIB