Lhokseumawe – Senat Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menyuarakan dugaan oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan di Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara yang diduga melakukan penggelapan dana program BPNT seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Hal ini mencuat dari salah satu warga yang melaporkan bahwa namanya tercatat sebagai penerima bansos sejak 2021 tetapi sama sekali tidak menerima uang tersebut.
Dari sumber yang di dapatkan, korban yang di dampingi Kepala Desa (Geusyik) pada jum’at 17/5/2024 mendatangi kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhoksukon, dari data pihak Bank BSI membenarkan bahwa korban tercatat namanya sebagai penerima bansos sejak tahun 2021 sampai sekarang, dan setiap kali transaksi transfer dari kementrian sosial ke rekening korban, langsung ada aktifitas penarikan. “Sumber di dapatkan pengakuan korban di media yang dirahasiakan namanya pada Senin, 20/5/2024”.
Dari kasus yang sudah beredar, Dewan Legislatif Senat Mahasiswa IAIN Lhokseumawe menyayangkan dan angkat bicara terhadap kasus penggelapan dana ini. Muhammad Anil Alwi sebagai ketua Senat Mahasiswa (SEMA) terpilih periode 2024/2025 memberikan tanggapannya mengenai dugaan penggelapan dana BPNT yang melibatkan oknum TKSK di kecamatan Tanah Luas, menurutnya kasus ini harus di usut tuntas agar memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang melakukan transaksi gelap terhadap dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin dan lansia.
“Saya sangat menyayangkan, jika penggelapan dana tersebut berani dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan, dimana hari nurani mereka terhadap hak orang miskin, seharusnya orang terdidik tidak melakukan hal serendah itu, saya minta kepada pihak yang berwenang usut tuntas perkara ini dan jika perlu viralkan saja, biar mereka jera dan mendapatkan sanksi sosial. “Ujar Muhammad Anil Alwi yang ditemui di kesekretariatan SEMA IAIN Lhokseumawe”.
Dari keterangan yang di ujarkan oleh Anil Alwi sebagai ketua Senat Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Anil mengatakan bahwa pihaknya di kepengurusan organisasi kampus juga punya hak melirik setiap kasus yang menyeret kepemerintahan daerah setempat, karena lembaga legislatif itu dibangun untuk membangun internal kampus dan kepedulian terhadap kasus eksternal.
“Kami dan komisi di kepengurusan kami perlu speak up untuk kasus-kasus seperti ini, mahasiswa juga punya hak untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, saya bersama rekan saya Syahrul Septianda yang sekarang menjadi wakil saya ingin kasus ini di usut tuntas karna dalam Undang-undang NO 20 Tahun 2019 juga telah mengatur hak-hak masyarakat miskin dan kewenangan Kementrian Sosial, semoga pihak Kapolres juga bisa mengambil alih untuk kasus tersebut agar tidak terulang di kemudian hari”. Ujarnya.(Fadly P.B