Aceh Utara – Koordinator saksi Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara untuk pasangan calon Gubernur 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi membantah tudingan dipaksa oleh Aparat Polsek Maupun Koramil dalam Kecamatan Tersebut.
Rusli, sebagai saksi Kecamatan Paya Bakong Paslon 01, Senin, 09 Desember 2024, kepada awak media mengatakan,” Kami sebagai saksi Kecamatan Paya Bakong, pada saat pleno di Kecamatan tidak ada paksaan, tidak ada panggilan dari Polsek dan Koramil, kami mentanda tanggani berita acara pemilihan tersebut atas inisiatif kita,” ucap Rusli.
” Kita mentanda tanggani hal tersebut karena kita Saksi Kecamatan, kami tidak pernah dipanggil oleh Kapolsek untuk mentanda tanggani secara paksa, tanda tangan tersebut memang tanggung jawab kita, karena tidak ada yang terjadi suatu hal dilapangan, ya wajar kuta tanda tangan,” pungkas Rusli.
Tgk Saiful juga menambahkan, Saya sebagai koordinator Kecamatan Paya Bakong, untuk rekrut saksi setiap TPS tidak tahu darimana keterangan berita di salah satu media bahwa kami dipaksa untuk tanda tangan, siapa yang paksa, dan berita itu tidak benar,” ucap Tgk Saiful.(Fadly P.B)