Aceh Utara – Di antara perilaku kurang terpuji yang dilakukan pejabat di Kabupaten Aceh Utara adalah memblokir nomor kontak (nomor HP) Wartawan.
Diblokirnya nomor tersebut kemungkinan agar si wartawan tidak dapat menghubunginya kembali lantaran pejabat diduga merasa risih saat dikonfirmasi perihal kinerjanya, sehingga pejabat perlu menjauhkan diri dari kejaran konfirmasi Wartawan.
Peristiwa tersebut persis dialami seorang wartawan salah satu media online, Muhammad Fadli (Fadly P.B) Nomor kontak Fadli diduga diblokir oleh Geuchik Gampong Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas, Saiful Amri.
Fadly Menyebutkan, Geuchik Matang Ben diduga sengaja memblokir nomor kontak nya lantaran risih saat dikonfirmasi masalah BUMG.
” Pertama saya konfirmasi Geuchik Saiful Amri via Telepon whastapp, 05/01/2025, terkait pengelolaan BUMG “Makmu Beusare” yang diduga tidak transparan dan beli tanah untuk meunasah, iya waktu itu menjelaskan panjang lebar soal BUMG tersebut, setelah saya konfirmasi dengan Geuchik saya konfirmasi dengan Ketua BUMG dan berita ditayangkan,” papar Fadly.
Lanjut Fadly, Setelah berita tayang masyarkat tidak percaya bahwa ada Pencairan (SPP) untuk warga sekitar 89 Juta lebih, warga meminta untuk dibuatkan rapat atau publikasi ke media daftar masyarakat yang meminjam dana BUMG tersebut, nah pada saat saya konfirmasi kembali ternyata sudah centang satu, foto profil tidak ada lagi, saya bertanya kepada kawan coba saya lihat foto profil whastappnya Geuchik Matang Ben ternyata masih ada foto Profilnya dikontak hp kawan saya, saya menduga nomor kontak saya sudah diblokir, padahal kemarin Senin, 06/01/2025, masih ada foto profil Whastapp, dan centang dua serta biru lagi (Dilihat), setelah saya konfirmasi dengan Tuha Peuet rupanya Geuchik termasuk komisioner BUMG dan juga mantan Ketua BUMG tersebut sebelum dilantik jadi Geuchik,” ucap Fadly.
” Saya kembali mencoba konfirmasi via telepon seluler tetapi sama saja tidak bisa terhubung, saya duga via seluler juga diblokir, bukan diblokir di Whastapp saja.
” Geuchik tidak perlu alergi dengan Wartawan, publik berhak mendapatkan informasi, diblokirnya nomor kontak wartawan ketika meminta konfirmasi perihal pengunaan uang negara itu artinya menghambat akses informasi.