Banda Aceh – PTUN (14/04/2025) – Sengketa hukum antara Dr. Mawardi Siregar, M.A., mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Langsa, melawan Rektor IAIN Langsa memasuki babak baru. Perkara dengan Nomor 1/G/2025/PTUN.BNA ini akan memasuki tahap sidang pembuktian pada Kamis, 17 April 2025 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Gugatan ini bermula dari pemberhentian Dr. Mawardi dari jabatannya pada Oktober 2024, yang oleh pihak penggugat dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan tidak prosedural. Dalam sidang pembuktian mendatang, para pihak akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan argumentasi masing-masing.
Persidangan telah berjalan sejak Januari 2025. Selama proses hukum berlangsung, Rektor IAIN Langsa menunjuk sejumlah pihak sebagai kuasa dan pendamping, yaitu Rina Meutia, S.E., M.E. selaku Kepala Biro AUAK, Wakil Rektor II, serta melibatkan tim Biro Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, yakni Yusran, S.H., M.Si., dan Muhammad Bulqia, S.HI., M.H.
Sidang pembuktian ini akan menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta hukum di balik pemberhentian jabatan dekan tersebut. Kehadiran saksi dari masing-masing pihak diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas terhadap keputusan administratif yang menjadi pokok sengketa.
{Pimred}