Tulang Bawang – Diduga oknum kepala kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tidak pidana korporasi yang mana banyak ditemukan kejangalan – kejangalan dalam pengelolaan dana desa tahun 2023/2024 diduga kegiatan banyak yang Fiktip dan Mark’up,
Hasil investigasi awak media dilapangan, ditemukan banyak kejangalan pada pengunaan dana desa tahun 2024, “Seperti pembangunan Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, yang dianggarkan Rp 10.000.000, Namun oknum kepala kampung memberikan keterangan melalui papan Informasi kegiatan sebesar :Rp. 152,642,900, seperti Poto dibawah ini.”diduga Mark’up
Tak hanya itu di kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 131.559.000,, Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 7.200.000,” tahun 2024 diduga kuat Fiktip
Tak berhenti disitu saja, kejangalan pada tahun 2024, kegiatan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 5.850.000, Pembinaan Lembaga Adat Rp 750.000,” Diduga Fiktip
Menurut keterangan warga masyarakat Kampung Sungai Burung setempat, yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,
“Sepanjang pengetahuan kami kampung Sungai Burung dari dulu sampai sekarang tidak ada Rumah Adat,
“Dan pada tahun 2024 saya pastikan tidak ada pembangunan Pos Ronda, seingat saya tahun 2024 hanya ada pembangunan jalan kampung, dan jalan lingkungan, Serta Pemeliharaan Tanggul Desa,” Jelasnya
Dalam pantauan awak media dilapangan pengunaan dana desa tahun 2023 diduga kuat juga bermasalah, fakta ditemukan kejangalan pada kegiatan banyak yang diduga Fiktip dan Mark’up seperti,
“Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 10.000.000, pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** Rp 12.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 108.000.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 195.215.000
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 88.372.100, Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 6.550.000
Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan kantor, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 14.500.000 + Rp 88.500.000 total ATK Rp103.000.000 ,” untuk rincian pengunaan dana desa tahun 2023/2024 kampung Sungai Burung akan dituangkan dalam pemberitaan berikutnya
Sampai berita ini diterbitkan Mashuri selaku Kepala kampung Sungai Burung belom bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut
“Kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa.transfaran dan akuntabel.untuk memenuhi fungsi dan tugas kami selaku sosial kontrol kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari mengali memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik.
Sesuai dengan undang undang Dasar 1945 undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
Dengan adanya pemberitaan ini, Diminta kepada Instansi pemerintah terkait sesuai dengan Undang undang RI no.28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
“Maka dari itu sudah seharusnya instansi pemerintah terkait di kabupaten Tulangbawang untuk melakukan kroscek ulang atas Laporan Realisasi Pengunaan dana desa tahun 2023/2024 atau selama Mashuri menjabat selaku kepala kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang yang diduga bermasalah” Bersambung
(Darsani/Red)