Surati Menteri ESDM, YARA Minta Pemerintah Pusat Berikan Hak kelola Migas Diatas 12 Mil Untuk Aceh

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 17:39 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – 16/4, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta Pemerintah Aceh untuk memberikan hak pengelolaan migas sampai dengan diatas 12 mil dari garis pantai kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai lembaga pengelolan migas bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Permintaan tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dengan tembusan kepada Paduka YM Wali Nangroe Aceh, Forum Bersama DPR/DPD RI Dapil Aceh, Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

“ kami telah menyurati Menteri ESDM di Jakarta agar memberikan hak pengelolaan migas untuk Aceh sampai dengan diatas 12 mil garis pantai”, terang Safar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan YARA meminta hal tersebut sebagai wujud dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di Aceh dan menjelang berakhirnya dana Otonomi Khusus sebesar 1% (satu persen). Aceh masih membutuhkan dukungan dalam upaya percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa. Provinsi Aceh telah banyak kehilangan dukungan yang serius dari Pemerintah Pusat sebagai daerah Istimewa sebagaimana diatur dalam UU 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewan Provinsi Istimewa Aceh yang saat itu seharusnya Aceh mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan Keistimewaan seperti Provinsi D.I Yogyakarta, namun Aceh tidak pernah mendapatkan dukungan dana penyelenggaraan cabang Keistimewaan yang diatur dalam UU 44 tahun 1999 tersebut.

“Aceh akan kehilangan 1% Dana Otsusnya dua tahun lagi, sementara kebutuhan pembangunan Aceh masih membutuhkan banyak sumber dana seperti pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, meningkatkan fasilitas kesehatan, pendidikan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa. Aceh juga juga sampai saat ini tidak pernah mendapatkan dukungan dana Keistimewan seperti DI Yogyakarta yang mendapatkan dana khusus untuk pembiayaan cabang Keistimewaannya, sedangkan Aceh sejak ditetapkan sebagai daerah Istimewa dalam UU 44 tahun 1999, tidak pernah mandapatkan dana keIstimewaan tersebut walupun dalam UU 44/1999 pasal 10 disebutkan Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, tambah Safar.

Sebagai wujud dari keseriusan Pemerintah Pusat terhadap komitmen dukungan penguatan perdamaian dan pembangunan di Aceh, YARA mengharapkan Menteri ESDM dapat merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Aceh dengan memberikan pengelolaan migas di Aceh kepada BPMA sampai dengan 12 mil dari garis pantai sebagaimana penyampaian Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu, 20 Maret 2025 kepada Menteri ESDM bahwa keinginan pemerintah Aceh agar BPMA dapat diikut sertakan dalam pengelolaan migas di atas 12 mil bersama SKK Migas, karena akan lebih mudah melakukan proses percepatan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya tersebut secara efektif bersama stakeholder di Aceh.

Kalau Kepala BPMA meminta diikutkan, YARA meminta agar terhadap pengelolaan migas di Aceh diatas 12 mil garis pantai bukan hanya sebatas diikut sertakan, tapi diserahkan pengelolaannya secara penuh kepada BPMA agar cita-cita akselarasi pembangunan di Aceh sebagaimana telah kami sampaikan diatas dapat terwujud,

“dalam hal ini kami mengharapkan Menteri ESDM merecovery kealpaan Pemerintah Pusat terhadap Aceh dengan memberikan pengelolaan blok migas secara penuh kepada BPMA untuk pengelolaan bersama, walaupun secara sepintas Kepala BPMA pernah menyampaikan keinginan Pemerintah Aceh agar dapat diikutsertakan dalam pengelolaan migas diatas 12 mil bersama SKK Migas, namun menurut kami tidak hanya sebatas diikut sertakan, namun diberikan secara penuh pengelolaannya kepada BPMA”, tutup Safar dalam suratnya tersebut.(Fadly P.B)

Berita Terkait

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET Di Aceh
Gugatan Mantan Dekan IAIN Langsa Masuki Sidang Pembuktian, Saksi-Saksi Akan Dihadirkan
Ketua DPW FRN Aceh Apresiasi Dan Ucap Terimakasih Kepada Polri Yang Bertugas Di Arus Mudik
Bupati Al- Farlaky ‘Kembali Kerumah Besar’ Serambi Indonesia
Gercep, Bupati Al-Farlaky Tinjau Lahan Pembangunan Rumah Singgah Warga Aceh Timur Di Banda
Tanda Sudah Waktunya Berbuka, Sore Ini Wagub Aceh Peh Tambo Masjid Raya Baiturrahman
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Wagub Aceh Lakukan Sidak Pasar
Soal Kisruh SK PLT Sekda, LAKSAMANA Sebut Cuma Mis Komunikasi, “Bek Syeh Syoh Lam Geudong”

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:16 WIB

Ketua Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Angkat Bicara Adanya Polemik Bungkam nya PLT Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Tuba.

Jumat, 18 April 2025 - 22:03 WIB

Diduga Sekolah SDN 01 Kecubung Raya Dijadikan Sarat Korupsi 

Jumat, 18 April 2025 - 19:46 WIB

Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Peringatan Jum’at Agung di 26 Gereja

Jumat, 18 April 2025 - 09:57 WIB

*Polres Tulang Bawang Barat Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Nasrani di Sejumlah Gereja*

Kamis, 17 April 2025 - 23:21 WIB

Empat Lokasi Jadi Sasaran Utama Patroli Kota Presisi Samapta Polres Tulang Bawang

Kamis, 17 April 2025 - 15:03 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Binkatpuan dan Anev Kinerja Bhabinkamtibmas, Kompol David Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 17 April 2025 - 14:59 WIB

*Polsek Tumijajar Gencarkan KRYD Patroli Hunting Pencegahan Tindak Pidana C3, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif*

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kepala Kampung Sungai Burung Memberikan Hak Jawabnya Melalui Media Tribunpass 

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Sekolah SDN 01 Kecubung Raya Dijadikan Sarat Korupsi 

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:03 WIB