Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Periode 2021- sekarang. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka mantan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
“Hari ini (19/4/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Mudhlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 s/d sekarang),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya Ali mengungkapkan, pihaknya akan siap apabila Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mengajukan praperadilan atas status tersangka dirinya.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” ujar Ali.
Ali juga mengungkapkan, praperadilan yang diajukan bupati Sidoarjo sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka.
“Namun kami perlu kami tegaskan diawal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Sambung Ali, praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan dan sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap ybs untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024.
“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tsb agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK,” terangnya.
(IP)