Aceh Barat – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat, Hamdani, meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengusut terkait adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon berupa hadiah umroh bagi salah seorang warga Aceh Barat.
Menurut Hamdani, menjanjikan atau memberikan sesuatu dalam kegiatan yang sifatnya Kampanye tidak di benarkan
“Kita meminta kepada Panwaslih melakukan pemeriksaan atas pemberian hadiah saat kampanye karena itu masuk dalam unsur money politik,” kata Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani.
Sebut Hamdani, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti yang termakhtub pada pasal 187A hal tersebut jelas masuk dalam pelanggaran Pilkada.
Dimana, kata dia, dalam pasal tersebut menjelaskan, pemberian berupa uang atau materi lainnya tidak dibenarkan, karena memiliki unsur mempengaruhi pemilih.
Dari pasal tersebut,kata dia, hadiah umroh yang diberikan saat kampanye salah satu paslon lewat hadiah umroh jelas-jelas sifatnya berbentuk materi.
Karena itu, kata dia, Panwaslih memiliki peran mengusut tindakan yang menurutnya memiliki unsur pidana tersebut.
Hamdani juga mengancam, jika Panwaslih Aceh Barat tidak mengambil sikap maka ia akan laporkan para Komisioner Panwaslih Aceh Barat tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Hamdani menjelaskan, protes yang disampaikan tersebut bukan bermaksud ingin menjegal apa yang diajukan oleh tim dari Paslon akan tetapi, sebutnya jika ingin memberikan hadiah dapat dilakukan pada saat lain atau jauh hari sebelum berlangsungnya kampanye atau pasca pilkada.
“Protes ini jangan dianggap negatif. Karena jika ingin memberikan kenapa pada saat-saat tidak berlangsungnya kampanye atau proses Pilkada,” imbuhnya.(Fadly P.B)