Aceh Utara – Dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan online oleh oknum sekdes salah satu desa di Kecamatan Lapang, Aceh Utara berbuntut panjang.
Zaini Thaib melaporkan dugaan intimidasi (Kejahatan Pers UUD Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ke Polres Aceh Utara, Senin, 07 Oktober 2024, Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/139/X/2024/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh
Zaini menyatakan peristiwa intimidasi terjadi saat iya mendapat laporan dari wali terkait dugaan pemotongan dana PIP salah satu SD dikecamatan Lapang, pas tiba disalah satu warung kopi, iya ditelpon oleh orang tidak dikenal dan dimaki maki, setelah ditelusuri kuat diduga sipenelpon adalah oknum sekretaris desa salah satu gampong di kecamatan tersebut.
Zaini merasa penting melaporkan insiden itu, agar pihak berwenang mengambil tindakan terhadap perilaku intimidasi, yang dapat mengancam kebebasan pers.
Dengan laporan ini, ia berharap dapat mencegah terulangnya kasus serupa, tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk jurnalis lainnya yang bertugas di lapangan.
“Sebagai jurnalis, kami memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta dan informasi yang akurat kepada masyarakat dan itu dilindungi UU Pers. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional,” ujarnya, kepada awak media, usai membuat laporan, Senin, 07 Oktober 2024.
Zaini turut didampingi juga beberapa rekan media, diantaranya Rizal Fahmi ketua PWRI Aceh Utara, Fadly P.B, Helmi, M Amin, Rasyidin dan Tri Nugroho.(Fadly P.B)