Tulang Bawang – Diminta kepada Dinas Pendidikan Dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang agar bisa melakukan Audit Disekolah SDN 1 Mulyo Dadi kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, diduga telah melakukan Korupsi dana bantuan bos Afirmasi sebesar 60 juta( enam puluh juta rupiah) dan bos Reguler pada tahun 2020
Diduga kuat kepala sekolah SDN 1 Mulyo Dadi yang akrap disapa Erna telah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan Keuangan Negara, Dengan rincian sebagai berikut
Pada tahun 2020 Selain Bos Animasi 60 juta, Anggaran bos Reguler juga di duga korupsikan pasalnya saat itu masa Covid – 19 dengan uraian pengunaan dana Bos Reguler sebai berikut.
Untuk rincian pengunaan dana baik bos Afirmasi atau bos Reguler akan di tuangkan dalam pemberitaan berikutnya, BERSAMBUNG (Red)