ACEH TIMUR – Personel dari Unit IIi Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa, (18/03/2025) siang melakukan pengecekan terhadap ketersediaan, harga, dan volume minyak goreng subsidi Minyakita di beberapa grosir, toko dan pengecer di Kota Banda Aceh untuk mencegah kecurangan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi Minyakita.
“Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur Hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Ricki.
Pengecekan difokuskan pada produk Minyakita dengan ukuran 1 liter baik kemasan botol maupun pouch guna memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas yang diterima konsumen.
“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” sebut Ricki.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang wajar.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.” Terang Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. (Iwan Gunawan).