Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta atensi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait dengan aduan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang disampaikan melalui mekanisme banding administratif yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan. Dalam suratnya tanggal 26/6/2024, Fachrul Razi, menerima aspirasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terkait dengan tindakan Pj Gubenur Aceh yang sampai saat ini belum menandatangani rekomendasi alih kelola Blok Migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang dikelola oleh Pertamina dalam kontrak dengan SKK Migas, yang saat ini setelah adanya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka menjalankan tugasnya dan fungsinya menerima aspirasi dari berbagai kalangan telah menerima aspirasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terkait upaya banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku atasan dari Pj Gubernur Aceh atas tindakan Pj Gubernur Aceh yang bersifat fiktif positif dalam upaya banding administratif”, tulis Fachrul Razi dalam suratnya nomor HM.02/84/PIMP.KOMITE I/DPDRI/2024.
Sebelumnya Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, mengadukan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri atas tindakannya yang belum menandatangani rekomendasi alih kelola kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA di Blok Migas Aceh Timur dan Aceh Tamiang, aduan tersebut dalam bentuk banding administratif karena Pj Gubernur tidak menanggapi surat permintaan dan keberatan yang diajukan sebelumnya oleh YARA. Upaya banding tersebut ditembuskan juga kepada Ketua DPD Komite I DPD RI, yang kemudian menyurati Menteri Dalam Negeri agar memberikan tanggapan terhadap upaya banding administratif tersebut.
“sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak Menteri untuk bisa menanggapi aspirasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 12/YARA/VI/2024 tanggal 24 juni 2024 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (surat terlampir), tutup Fachrul dalam suratnya yang ditembuskan kepada Pimpinan DPD RI dan Sekretarian jenderal DPD RI.
Ketua YARA, Safaruddin, mengapresiasi dukungan dari Ketua Komite I DPD RI terhadap upaya memperjuangkan hak-hak Aceh, termasuk dalam Blok Migas ini. Blok ini sudah hampir lima tahun diperjuangkan agar kontraknya menjadi bagian dari Pemerintah Aceh sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA, namun setelah berhasil hanya tinggal tandatangan secara administratif saja oleh Pemerintah Aceh diperlambat, ada maksud apa Pj Gubenur menghambat hak-hak untuk kemajuan Aceh.
“proses perjuangan alih kelola blok migas di Aceh Timur dan Tamiang sudah masuk tahun kelima kami lakukan advokasi agar kedaulatan migas Aceh sebagaimana cita-cita MoU Helsinki dan UU Nomor 11 tahun 2006 tercapai, saat ini proses persetujuan dari Menteri ESDM, Pertamina dan SKK Migas juga BPMA sudah sepakat untuk mengalihkan kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA, hanya tinggal proses administrasinya saja Gubernur merekomendasikan persetujuan atas alih kelola tersebut ditujukan kepada Menteri ESDM dan kemudian tinggal Pertamina melalui anak usahanya berkontrak dengan BPMA, tapi Pj Gubernur seperti menghambat proses ini, kami penasaran apa maksud dari Pj Gubernur ini menghambat proses pengembalian hak-hak untuk membuat Aceh lebih maju kedepannya”, Kata Safar usai menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi di Jakarta.(Fadly P.B)