Dua Warga Peurlak Timur Di Amankan Saat Akan Membawa Kabur Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:38 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh-Timur | Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak Timur karena diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya. Rencananya mereka akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, mengatakan, pada Minggu, (19/01/2025) malam tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat camp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.

“Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Kasat Reskrim, Kamis, (23/01/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur yang menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.

“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Amankan Pelaku Curanmor, Polsek Simpang Ulim Sita Sabu
Amankan Pengedar Narkotika, Satrenarkoba Polres Aceh Timur Sita Belasan Paket Sabu
Bubarkan Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan 9 Sepeda Motor
Wujudkan Kepedulian, Warga Batu Sumbang Dan Simpang Jernih Perbaiki Jembatan Aluer Seuneubok
Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan Di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan
Wujudkan Kepedulian Sebanyak 20 Mahasiswa KKN UNSAM Langsa Angkatan 2021 Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Batu Sumbang
Setelah Harimau, Kini Giliran Gajah Masuk Kebon Warga Indra Makmur, Aceh Timur

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:59 WIB

Diduga Kepala Sekolah SMPN Satap 3 Gedung Meneng Gembong Korupsi 

Senin, 3 Februari 2025 - 22:17 WIB

Lapor Pak PRABOWO DIketahui Ternyata Kepala Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya TBB Diduga Gembong Korupsi 

Senin, 3 Februari 2025 - 21:27 WIB

Lapor Pak PRABOWO Kepala Sekolah Dasar Negeri 13. Rawajitu Utara Tahan 5 IJASAH milik Siswa Sudah Lama  Bertahun-Tahun

Senin, 3 Februari 2025 - 18:57 WIB

Lapor Pak PRABOWO DIketahui Ternyata Diduga Kepala Kepala Tiyuh Mekar Sari Jaya Diduga Gembong Korupsi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:44 WIB

*Peristiwa Kejam Perampokan Sawit Di Sumsel, Komisi Pembela KumHAm Minta Negara Hadir*

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

Diduga Salah Satu Sekolah Di Kabupaten Mesuji Dipenuhi Sarang Korupsi Serta Upaya Melakukan Penyuapan Kepada Media

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:37 WIB

Hartono Alias Chandra Hartono Memohon Kapolres Ogan Komering Ilir ( OKI ) Dan Kapolsek Sektor Sungai Menang Menerapkan SOP Dalam Menangani Peristiwa Perampokan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:42 WIB

Kapolres OKI Belum Mau Terima Laporan Keluarga Korban Perampokan Di Sungai Menang Karena Belum Olah TKP 

Berita Terbaru