Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Tangkap Laki-Laki Asal Lampung Tengah

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 01:17 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

 

Dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AP (31), berprofesi wiraswasta, warga Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 2 buah plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 3 buah plastik klip kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 3 buah pipet sekop, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.

 

“Hari Kamis (17/04/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (22/04/2025).

 

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

 

“Setelah dipastikan kontrakan yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam kontrakan ditangkap seorang laki-laki yang merupakan penghuni kontrakan, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

 

Kapolres menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Berita Terkait

*Polres Tulang Bawang Barat Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Untuk menjaga Kebugaran Fisik Personel*
SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan Melanggar UU Migas Aparat Penegak Hukum di Duga Tutup Mata.
Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School di SD Negeri 1 Warga Makmur Jaya, Ada 2 Materi Yang Disampaikan
Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan, Polsek Banjar Agung Bersama Poktan Harapan Jaya Gelar Panen Raya Jagung
Ketua GWI Tuba Angkat Bicara Terkait DKPP Tulang Bawang Terkesan Tutup Mata Atas Temuan Media.
*Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Acara Pengajian di Kelurahan Daya Murni*
Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam
Ketua Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Angkat Bicara Adanya Polemik Bungkam nya PLT Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Tuba.

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:41 WIB

Diduga Ada Pemotongan BLT Di Gampong Blang Bidok Tanah Luas, Ketua Tuha Peuet: Kenapa Anda Tanya Dugaan Kepada Saya

Senin, 7 April 2025 - 18:11 WIB

PT. Petroflexx dan Eliazer Yang Bekerja Di Cluster IV PGE Diduga Belum Mendaftarkan PKWT Ke Disnaker Aceh Utara, Ada Apa ?

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:15 WIB

KTP Pemuda Seunudon Dicatut untuk Penipuan Pembelian Barang Online

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:09 WIB

Anak Yatim, Fakir Miskin, imam Bilal, Dan Muazzin tarawih, Dapat Santunan Pribadi Dari Kades Alue Keutapang

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:13 WIB

Buka Puasa Bersama Masyarakat Alue Dama Sekaligus Santunan Anak Yatim Di Malam ke-28 Ramadhan

Senin, 24 Maret 2025 - 01:58 WIB

Pemberitahuan Resmi: Berakhirnya Masa Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Di Kabupaten Aceh Utara Bulan Desember 2024

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:08 WIB

Bantu Kebutuhan Warga Di Bulan Yang Penuh Berkah, Geuchik Alue Dama Bagikan Paket Ramadhan Untuk Warganya

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:20 WIB

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Berita Terbaru