Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:34 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG  – Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.

 

“Hari Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (05/01/2025).

 

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

 

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan dan turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar AKP Yofi.

 

Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Camat Rawajitu Utara Kirim ODGJ yang Meresahkan Warga Ke RSJ Kurungan Nyawa
Lapor Pak Prabowo Dana Desa Di Desa Tebing Karya Mandiri Mesuji Timur Banyak Di Korupsikan
Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Rob Di Kecamatan RJU
Ketua GWI Dan Ketua LIBra Kabupaten Tulangbawang Akan Segera Melaporkan Camat Kecamatan Gedung Aji Baru
Polres Tulang Bawang Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi di KCP Bank Lampung Unit 2
Pemerintah Desa Panggung Jaya Genjot Pembagunan Jalan Rabat Beton Tahun 2024
Pemerintah Desa Panggung Jaya Realisasikan Kembali Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton Lokasi RK 02 Tahun Anggaran 2024
Pemerintah Desa Panggung Jaya RJU Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton TA 2024

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:15 WIB

Soal Dugaan Pemalsuan SK Dan Pemecatan Anggota Kadis Pertanian Aceh Utara: Akan Kita Tolak Jika Nama Kelompok Dan Stempel Berbeda

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Usai Terima Bantuan Dari Kementan, Geuchik Manyang Dan Buket Seuntang Lhoksukon Diduga Obok Obok SK Brigade Pangan

Senin, 6 Januari 2025 - 14:58 WIB

Warga Matang Ben Tanah Luas Minta APH Periksa Dana Modal BUMG Diduga Beli Tanah Meunasah Dan Tidak Transparan

Senin, 6 Januari 2025 - 14:56 WIB

Rizal Fahmi: Jangan Percaya Jika Ada Oknum Yang Bawa Nama PWRI Aceh Utara Untuk Kepentingan Pribadinya

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:21 WIB