Gasak Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap Polres Tulang Bawang

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:26 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada kegiatan pemberantaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HW (27) dan JI (36). Mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang juga turut menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan platik klip kecil kosong.

“Hari Senin (13/01/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/01/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didadap bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Ada dua pelaku yang ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kampung Kecubung Jaya Mengikuti Sosialisasi PMK Tahun 2024 Anggaran Dana Desa Tahun 2025 Di Kecamatan Meraksa Aji 
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
Masyarakat Pribumi Kampung Sumber Jaya Tuba Tutut CSR Dari PT Prima Alunga PPA
Camat Rawajitu Utara Kirim ODGJ yang Meresahkan Warga Ke RSJ Kurungan Nyawa
Lapor Pak Prabowo Dana Desa Di Desa Tebing Karya Mandiri Mesuji Timur Banyak Di Korupsikan
Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang IRT
Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Rob Di Kecamatan RJU
Ketua GWI Dan Ketua LIBra Kabupaten Tulangbawang Akan Segera Melaporkan Camat Kecamatan Gedung Aji Baru

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:03 WIB

25 Talenta Muda Aceh Timur Dilatih Sepak Bola Oleh Pelatih Nasional

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:57 WIB

Masri SP Soroti Lambatnya Pengesahan Perbup Dana Desa Di Aceh Timur

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:40 WIB

Polres Aceh Timur Sosialisasi PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:03 WIB

FAKSI : Yang Sengaja Mengganggu Program Makan Bergizi Gratis Adalah Pengkhianat Bangsa

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:05 WIB

Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:43 WIB

ARPA Ucapkan Selamat untuk Bupati Atim Terpilih, Mendagri Tidak Tunda Pelantikan

Senin, 6 Januari 2025 - 13:47 WIB

Lapas Idi Ikuti Zoom Meeting Apel Bersama Awal Tahun 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 11:29 WIB

Lagi Lagi Imigran Rohingya mendarat Di Kuala Seumilang Peurlak Barat Kali Ini Berjumlah 264 Orang

Berita Terbaru