IDI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur, melalui Plt Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Thamri, S.Pd. M.Pd, menanggapi terkait isu yang viral dibeberapa media online dugaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa SDN Jeungki tahun 2022 – 2024 diduga digelapkan oleh oknum pihak sekolah, Rabu (18/12/2024).
Saat diwawancarai Plt Kabit SD Thamri, S.Pd. M.Pd. didapingi oleh jajarannya menyampaikan sudah turun langsung ke SDN Jeungki, Gampong Jeungki, Kecamatan Pereulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, hari Senin 16 Desember 2024 untuk menindaklanjuti dan menyikapi
“Dugaan adanya penggelapan dana PIP di SDN Jeungki, dalam pertemuan tersebut turut hadir Koorwil, Komite SDN Jeungki, Keuchik Gampong, Tokoh Masyarakat dan para Orang Tua Siswa,” terang Thamrin, S.Pd. M.Pd.
Thamrin, S.Pd. M.Pd., juga mengatakan dalam pertemuan tersebut untuk membahas soal isu tersebut apa benar ada dugaan penggelapan apa kekeliruan ini masih dalam proses penelusuran dan kita sepakat untuk cetak print aut bagi siswa yang dapat bantuan dana program PIP,” kata Thamrin, S.Pd. M.Pd.
Lanjut Thamrin, apa bila dari hasil penelusuran ada indikasi kesengajaan dugaan penggelapan, pihak oknum sekolah harus bertanggungjawab
“Untuk sanksi yang diberikan dari sedang sampai berat, tidak sekedar sanksi ringan berupa teguran dan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, hingga penundaan gaji.
“Sedangkan ancaman sanksi berat meliputi pencopotan jabatan hingga pemberhentian secara hormat tanpa ajuan.
Sanksi tersebut ditentukan oleh tim dari badan kepegawaian serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan kajian,” ujarnya.
Thamrin, S.Pd. M.Pd., juga mengingatkan kepada para kepala sekolah dan pengawas terkait, yang lebih penting bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harus dimandatkan kepada orang tua wali siswa
“Kepala sekolah bersama pihak sekolah hanya membantu pelayanan secara administrasi dan pengawasan, ini agar tidak menimbulkan kekeliruan dan permasalahan di luar,” demikian pungkasnya