Kejari Langsa Kembali Panggil Tiga Belas Orang Saksi : YARA Desak Kajari Limpahkan Tersangka PN Tipikor Dan Tahan

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 12:03 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa I  Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali memanggil sedikitnya 13 saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneung Kota Langsa Tahun 2020-2022, yang menyeret tersangka Direktur PDAM Azzahir, SE, ( tersangka ) T Syahrial (Pon Biet- Tersangka ) Pemilik UD, Erna Percetakan dan Faisal (Wakil Direktur CV. Aria – tersangka )

“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneung Kota Langsa,” kata narasumber kepada media ini, Senin – 30- 09- 2024 – sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Langsa pada 24 September 2024.

Ke 13 orang saksi – saksi yang diperiksa, yakni antara lain – T.J, Bsc, B , Rita M, SE, R Hi, Fi, RA, S.sos, Her, SE, R C, Riska Aa, S.Pd.I, Mil, SE, Sman, SE, SA dan F Syah Al.
Sebelumnya, begitu sumber media ini yang berhasil terpantau semenjak seminggu ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah sumber lainnya media ini dari dua orang lain nya sebagai karyawan PDAM Langsa mengakui memang ada sejumlah nama diperiksa kembali dalam sepekan ini, sebut sumber media Realitas lagi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menetapkan 3 orang tersangka Direktur PDAM, Azzahir CS terdapat perbuatan melawan hukum berupa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu di PDAM Tirta Keumueneung Kota Langsa, dengan kerugian negara sebesar Rp.784.861.832,60,.juta.
Sehingga tidak menutup kemungkinan, dengan pemanggilan 13 orang saksi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk menetapkan tersangka lain nya.

Sebelum nya tim penyidik dari Kajari Langsa sudah melakukan pemeriksaan srbanyak 21 orang saksi diantara termasuk pihak swasta pemasuk bahan kimia ke PDAM Langsa.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.KN mendesak Kajari Langsa, untuk segera limpahkan tersangka ke Pangadilan Tipikor Banda Aceh, karena kasus ini sudah sejak lama di lakukan penyelidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya, ujar H Thallib Kepada sejulah Wartawan Senin – 30-9-2024.di salah Kafee di Langsa.
Lebih lanjut H Thallib menyebutkan agar jelas kepastian hukum kepada tersangka yang sudah di tetapkan secepat nya di limpah kan ke PN Tipikor Banda Aceh, agar kasus ini jelas terang benderang dan tidak masuk angin.
Bukan hanya itu ada 3 dinas lain nya janji Kajari untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Pertanian, dan Kelautan, juga , dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga RSUD Langsa yang sudah disampaikan oleh pak Kajari saat ditemui oleh media ini sebelum nya.
Kasus dugaan korupsi di Pemko Langsa harus segera di tuntas kan, dan YARA Langsa akan buka kasus baru di pemko Langsa, ujar H Thallib Dosen FH Unsam.
Kita tetep pantau setiap kasus dugaan korupsi baik yang sudah di tangani pihak Kajari Langsa maupun dalam kasus itu dalam tahap pekerjaan, kita laporkan kepada, baik kepada KPK, Kejagung, Kejati maupun ke Polda Aceh, tutup H Thallib.
Media ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Tim penyidik maupun dari pihak Kajari Langsa dalam kasus dugaan korupsi PDAM Langsa, karena kontak telpon Pak Kajari Efrianto,SH,.MH, ada dua kali media ini menghubungi pada Senin -30-9- 2024 belum tersbung.
(*)

Berita Terkait

Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender
Ketua YARA Langsa Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tanpa Izin Di Gampong Teungoh
YARA Langsa Minta Bareskrim Mabes Polri Periksa PT PEMA, Diduga Menyimpan Sulfur Tidak Kantongi Izin Di Kuala Langsa
Klarifikasi Keuchik Aceh Timur: Publikasi Dana Desa Tidak untuk Kepentingan Pribadi Wartawan
Setelah di Gugugat Oleh Mewardi Siregar : Rektor IAIN Langsa Kembali Digugat oleh Dr Mualem ke PTUN, Tata Kelola Akademik Yang Otoriter
Anggota Komisi III DPR RI Hadiri HUT BNN RI Ke 23 Di Langsa
Ketua YARA Langsa Desak Semua Manajemen RSUD Langsa Mundur: Sejumlah Poli Klinik Tutup Karena Stok Obat Habis
Ketua Serikat Mahasiswa Islam Cabang Langsa Apresiasi Langsa Promotion Festival

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:48 WIB

Soal Jabatan 8 Tahun, Keuchik Di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:34 WIB

Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:19 WIB

Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:06 WIB

Anggota DPR-RI Asal Aceh Jamaluddin Idham, Sorot Kedatangan Etnis Rohingya

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:32 WIB

961 Kepala Daerah Seluruh Indonesia Di Lantik Serentak Oleh Presiden Prabowo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:47 WIB

Penasehat dan Kadiv Hukum FRN Hadiri Syukuran Ulang Tahun Menteri Yusril, Bahas Masa Depan FRN

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Sekolah SDN 01 Kecubung Raya Dijadikan Sarat Korupsi 

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:03 WIB

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Gelar Lepas Sambut Kapolres

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:44 WIB