Tulang bawang – Mashuri selaku kepala kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, Pada hari Rabu 16 – April -2025 Mengajukan Hak jawab terhadap penerbitan berita pada Tribunpasse.Onlene”
Dalam Surat Penerbitan Hak Jawab, kepala kampung Sungai Burung dengan Nomor : 140/107/HJK/SB-DT/TB/IV/2025 Bahwasannya dalam pemberitaan Tribunpasse.Onlene dengan judul berita
1.Diduga Oknum Kepala Kampung Sungai Burung Gembong Korupsi
2.Baru Diketahui Kepala Kampung Sungai Burung Ternyata Adalah Seorang Wartawan
Bahwasanya Kepala kampung Sungai Burung memberikan tanggapan melalui surat hak jawabnya, Terkait pemberitaan Tribunpass, Dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang di sampaikan.
Untuk lebih jelasnya hak jawab yang disampaikan oleh kepala kampung Sungai Burung kepada Pimpinan Redaksi Tribunpass dengan nomor diatas bahwa segala tuduhan yang diberitakan itu tidak benar,
Sesungguhnya dana desa kampung sungai burung tahun 2023/2024 sudah kami realisasikan sesuai dengan regulasiny ,Dalam hal hak jawab ini kami siap pertanggung jawaban jika ada pemeriksaan dari Pemerintah Pusat atau Daerah
1.Terkait tudingan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi dana desa
Dan kami menyatakan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan APBKam yang disusun melalui proses musyawarah desa bersama unsur masyarakat dan BPK, Seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,baik kepada masyarakat melalui baliho keterbukaan informasi publik,maupun kepada instansi pengawas seperti Kecamatan dan Inspektorat.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami terbuka untuk klarifikasi dari instansi terkait kapan saja, demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik kampung kami. Besar harapan kami agar media yang bersangkutan dapat memuat hak jawab ini sesuai ketentuan yang berlaku di tanda tangani Kepala Kampung Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.” Mashuri
(Darsani)