TULANG BAWANG – Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Tulang Bawang, Apriyadi Abdullah Caromalella, angkat bicara terkait viral nya pemberitaan dugaan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios Mustika Tani di Kampung Sumber Agung, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Apriyadi mendesak Bupati Tulang Bawang, Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M, dan Wakil Bupati Hankam Hasan, agar segera memanggil dan menindak tegas Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Tulang Bawang atas sikap bungkam dan tidak responsif terhadap temuan media.
“Kami mencium adanya dugaan keterlibatan DKPP dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dalam praktik penyelewengan pupuk subsidi. Patut diduga mereka mendapatkan jatah dari distributor maupun kios,” ujar Apriyadi, Jumat (18/4/2025).
Dugaan ini mencuat setelah tim awak media menemukan pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK Phonska disimpan di rumah-rumah warga yang tidak tergabung dalam kelompok tani. Salah satunya adalah rumah Bapak Alimin. Selain itu, warga bernama Rudi mengaku bahwa harga pupuk berbeda bagi mereka yang masuk dan tidak masuk RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Kami menemukan sekitar 20 ton pupuk bersubsidi di rumah Bapak Muhtar, selaku Ketua Kelompok Tani (Poktan). Pupuk itu diturunkan oleh pemilik kios Mustika Tani, Mbak Mus. Alasannya menunggu petani panen dan melakukan pembayaran,” tambah Apriyadi.
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya telah menegaskan bahwa tidak akan segan menindak tegas distributor dan kios yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Mengacu pada Permendag No. 15 Tahun 2013, penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik hingga ke kios resmi. Kios wajib menyalurkan pupuk kepada petani yang tercatat dalam e-RDKK. Pengawasan terhadap proses ini menjadi tanggung jawab KP3 yang terdiri dari unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum.
GWI Tulang Bawang berkomitmen untuk terus mendorong investigasi oleh aparat hukum terhadap Kios Mustika Tani dan pihak-pihak terkait, demi memastikan distribusi pupuk subsidi sesuai aturan.
“Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi harus melibatkan semua pihak, mulai dari DKPP, distributor, kios resmi, KP3, hingga elemen masyarakat. Jangan sampai kebijakan pro-petani ini justru dinodai oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Apriyadi.
(Darsani)