LANGSA I Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn,.CPM,.CPArb,. mendesak Pemko Langsa agar segera menutup penginapan RD, di Gampong Teungoh yang selama ini di duga sudah menjadi tempat meusum dengan menyewa kan sejumlah kamar di penginapan tersebut.
Ada dugaan penginapan tersebut juga tidak memilih izin resmi dari pemko Langsa, demikian disampaikan kan oleh Ketua YARA Langsa H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan Jumat – 11- April 2925, dikantor nya jalan Syiah Kuala Langsa.
Lebih lanjut H Thallib, menyebutkan kiat desak pihak pemko Langsa harus segrsenutup penginapan tersebut mengingat tempat penginapan perempuan malam sangat meresahkan warga sekitar, apalgi kita mendapatkan kabar dilapangan penginapan tersebut tidak memiliki izin. Resmi dari pemko Langsa, ujar bya.
H A Muthallib yang juga Dosen FH Unsam ini juga meminta pemko Langsa jangan tutup mata dalam hal ini, apalagi jelas jelas tempat tersebut yaitu penginapan RD itu sudah pernah di tangkap pasangan yang melakukan meusum di situ sampah saat ini masih dalam proses hukum di kantor Satpol PP/ WH di pemko Langsa, ujar nya lagi.
Kalau pemko Langsa juga diam dalam ini kita menduga sengaja membiarkan tempat maksiat, ujar H Thallib yang juga Advokat.
Kita juga memantau kasus penangkapan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2025 lalu, warga tangkap dua pasang di penginapan RD tersebut, kasus ini kita pantau sampai proses hukum ujar nya lagi.
Kita ikuti perkembangan kasus ibi, kalau hilang di tengah jalan kita pertanyakan ini, sebut mantan Wakil Ketua PWI Aceh ini.
Kita dapat kabar sudah ada pihak pihak yang ingin main main kasus penangkapan yang memuat meusum di pengabaian RD tersebut, kata pengacara dari Kantor YARA Langsa ini
Sebagai mana kita ketahui kata H Thallib
Warga Gampong Teungoh Gerebek Penginapan Izinkan Pasangan Non Muhrim Menginap penginapan RD
Warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Minggu (23/3/2025) dini hari menggerebek penginapan yang mengizinkan pasangan non muhrim menginap. Sebut H Thallib.
Pada saat itu alhasil, warga mengamankan dua pasangan tanpa ikatan nikah yang telah berada dalam kamar di Penginapan Cost Bunda, di Lorong Pusri Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota Pemko Langsa Provinsi Aceh.
Dua pasangan yang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH ini, yaitu pria berinisial AF (22) warga Lorong Kupula Gampong Teungoh Langsa kota Pemko Langsa dan CA (24) alamat Beureneun, Pidie, Provinsi Aceh, sekarang status bekerja di Langsa.
Juga dikatakan nya lagi Kemudian pemuda berinisial MC (20) warga Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur dan SM (22), status janda alamat Gampong Baeoh, Langsa Lama. Semua yang diduga terlibat meusum dibawa kekantor Satpol PP dan WH Kota Langsa, tutup H Thallub.
Sementara itu Kasatpol PP dan WH Langsa melalui Danton WH, Hery Iswadi, kepada kepada sejumlah Wartawan juga , menyebutkan, pasangan non muhrim yang kedapatan ngamar di penginapan Cost Bunda ini diserahkan oleh warga Gampong Teungoh kepada Satpol PP / WH.
Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB warga Gampong teungoh menggerebek penginapan Cost Bunda di Lorong Pusri Gampong Teungoh tersebut.
Saat dilakukan penyisiran ke kamar penginapan itu, warga mendapati 2 pasangan tanpa ikatan nikah di 2 kamar penginapan Cost Bunda dimaksud.
Kedua pasangan itu masing-masing MA dengan MC dan CA dengan janda SA.
Sementara ada satu pasangan lainnya, namun mereka dilepaskan karena berstatus telah menikah diri.
“Selain itu, penjaga penginapan berinisial MF juga diamankan karena bertanggung jawab memberikan izin pasangan itu menginap di sana, tutup Heri. ( Sp/ia/ an)