Aceh Utara – Kisruh di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, berbuntut panjang tokoh masyarakat akan audiensi dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Dalan surat undangan bertanggal, 14 Januari 2025, nomor: 005/030, dengan isi surat sebagai berikut, Sehubungan dengan surat ini tokoh masyarakat Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas tanggal 26 Desember 2024 perihal permohonan Audiensi dengan Komisi I DPRK Aceh Utara yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Utara.
Berkenan hal tersebut diatas, Komisi I DPRK Aceh Utara menerima Audiensi saudara pada, Selasa, 21 Januari 2025, pukul 14.00 Wib s/d selesai, bertempat diruang Komisi I DPRK Aceh Utara, yang ditanda tangan oleh Wakil Ketua II Drs As’adi.
Diberitakan sebelumnya ratusan warga desa Rayeuk Naleng yang beralamat dan menetap di desa Rayeuk Naleung Dusun Seupeng diduga tidak di anggap sebagai warga oleh pemerintah Desa setempat.
Diduga ada sekitar 154 kepala keluarga yang selama ini tidak di anggap sebagai warga oleh pemerintah desa setempat walaupun mereka tinggal dan menetap di Desa Rayeuk Naleung tersebut.
Plt Camat Tanah Luas, Bakhtiar, SE, saat dihubungi awak media, Kamis, 09 Januari 2025, menyebutkan, saat mediasi di ruang kerjannya, Tokoh masyarakat Dusun Seupeng mempertanyakan dusun yang ada Rayeuk Naleung ada 5 dusun tetapi dari 5 dusun tersebut tidak ada namanya dusun Seupeng.
” Tokoh dusun Seupeng meminta penjelasan kepada pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung, untuk menjelaskan batas batas dari 5 dusun tersebut, tetapi Pemerintahan Gampong Rayeuk Naleung tidak bisa memastikan batas batas dusun tersebut,” Papar Bakhtiar.(Fadly P.B)