Komit Berantas Kenakalan Remaja Polres Bireuen Kembali Amankan Kelompok Remaja Tawuran

AGUS SURIADI

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:02 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUN – Polres Bireuen kembali mengamankan kelompok remaja yang melakukan tawuran

Hal tersebut merupakan Komitmen Polres Bireuen dalam upaya memberantas aksi kenakalan remaja

Kelompok remaja tersebut diamankan di dekat jembatan Alue Awe Gampong Matang Reuleut Kecamatan Peudada pada, Kamis 11 Juli 2024 sekitar Pukul 02.30 Wib

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui mereka telah melakukan aksi tawuran antar kelompok remaja dengan menggunakan senjata tajam

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kapolsek Peudada, pada Konferensi Pers Jum’at 12 Juli 2024 sore

Sebut Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., ada lima remaja yang diamankan, berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis pedang, gear sepeda motor yang diikat tali pinggang dan botol sirup serta 5 unit sepeda motor

“Kami Polres Bireuen Berkomitmen tentunya dalam upaya memberantas aksi kenakalan remaja, kelompok – kelompok remaja yang malakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam, ini merupakan tanggung jawab kita bersama, saya beraharap pengawasan dan perhatian dari para orang tua agar ditingkatkan, sehingga anak – anak kita ini tidak lagi terjerumus kepada aksi kenakalan remaja seperti melakukan Tawuran, terlibat narkoba, judi online dan aksi aksi yang bertentangan dengan hukum, ini menjadi perhatian kita bersama, mereka adalah penerus bangsa, mereka masa depan kita para orang tua” Ucap AKBP Jatmiko

Kelima remaja yang terlibat tawuran tersebut kini masih dalam pemeriksaan dan pendataan di Unit PPA Polres Bireuen

Mereka akan dikenakan Pasal 358 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo pasal 2 uu no.12 tahun 1951 ttg senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman 2 tahun 8 bln sampai 10 tahun penjara.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Konsolisadi BMU, Abiya Jeunieb : BMU Warisan Tu Sop Sepakat Dilanjutkan
Ananda Rahmadani Raih Beasiswa Prestasi Hafalan Kitab dan Hadis 2024
Putusan Bebas Pencabulan Anak Melukai Keadilan, SAPA Minta Kejari Bireuen Bertindak
Usai Dilantik sebagai Anggota DPRK Terpilih di Dapil V Bireuen, M. Niyanusi Gelar Kenduri Syukuran Bersama Warga Dan Tim Pemenangan
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Ke Bireuen Bertemu Tgk Darwis Jeunieb dan Sejumlah Tokoh
Institut Agama Islam Almuslim Aceh Gelar Yudisium 264 Mahasiswa
SAPA Ingatkan Mukhlis Takabeya Berikan Contoh Yang Baik Dan Tidak Melanggar Aturan Terkait Material Ilegal
Jalin Kerja Sama, Prodi PBA IAIA Aceh Buka Kelas Beasiswa International

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:02 WIB

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Komisi V Asal Aceh Berikan Ucapan Selamat Kepada Ayah Wa Dan Tarmizi Panyang

Sabtu, 16 November 2024 - 11:36 WIB

Menag Sindir Rektor Doyan Dinas ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa

Minggu, 3 November 2024 - 13:29 WIB

Ketua Umum Tunas Prabowo 08 Hadiri Deklarasi GSN Di Gelora Bung Karno

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Bapera Ormas Bergerak Mandiri dan Independen

Senin, 7 Oktober 2024 - 02:31 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:55 WIB

YARA Laporkan Komisioner Panwaslih Dan KIP Subulussalam ke DKPP

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:54 WIB

Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:28 WIB

Haji Bintang & Ketua DPRK Subulussalam Hadiri Pelantikan DPR-RI di Senayan Jakarta

Berita Terbaru