Dan Kesannya Pemkab Aceh Utara Hambur – Hambur Uang Rakyat.
H. Zainuddin Pada saat diwawancarai Wartawan.
Lhoksukon – Aneh, Proyek Pembangunan Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Aceh Utara yang berlokasi di Landing – Lhoksukon Jalan Besar Medan Banda Aceh Kini kondisinya sangat memperihatinkan.
Pasalnya, pembangunan Gedung BAPPEDA Aceh Utara yang menelan Anggaran senilai Rp 12 Milyar lebih tersebut kok bisa kondisinya seperti itu kok bisa dan ini Perlu segera di usut tuntas.
Seperti kondisi fisik Gedung yang belum digunakan saat ini diantaranya, atap bocor, sementara bagian Dindingnya Kok bisa Retak – retak berat, apalagi pondasi bangunan yang berlantai dua ‘naujubillah’ banyak yang sudah patah, kemudian felapon sudah pada lapuk akibat terkena air dari atas atap yang bocor, sehingga kesannya Pemkab Aceh Utara hanya menghambur – hamburkan Uang Rakyat saja.
Pantauan Wartawan dan LSM kemaren, itu tampak terlihat pekerjaan Rekanan yang mengerjakan Gedung Bappeda tersebut kesannya asal jadi.
Seperti Cat bangunan tersebut hampir semua sisi sudah terkelupas, sehingga terlihat kondisi Gedung tersebut bagaikan terbengkalai dan bahkan bagian atas gedung itu atapnya ada yang sudah copot.
Demikian juga dengan kamar mandi itu tak satupun berpungsi/ tak dapat digunakan, kemudian atap ruang – ruang pada bocor.
Bangunan tersebut dikerjakan oleh Kontraktor asal Kota Lhokseumawe yaitu PT. Traya Anggun Permai dengan Direktur Utamanya atas Nama Zainuddin.
Zainuddin ketika dihubungi Wartawan juga mengakui, kalau kondisi Gedung Bappeda yang dikerjakannya memang ada masalah. ” Namanya saja kita Manusia, pasti tidak sempurna,, demikian juga dengan Bangunan Gedung tersebut,” aku Zainuddin secara Jujur.
Zainuddin juga mengakui, memang benar ada beberapa Sisi bangunan yang retak dan atapnya bocor, hal itu dikarenakan Faktor waktu pengerjaannya yang mereka buru, karena pelaksanaannya menjelang mati Kontrak.
Zainuddin juga secara terang – terangan mengakui bahwa Cat Gedung dan tiang menggunakan material dibawah Standar, karena menurut Zainuddin, untuk menghindari kerugian.
“Jika kami memakai Material seperti didalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) jelas kami rugi karena sudah sangat besar dana yang Kami keluarkan untuk Servis Pejabat kala itu,” Aku Zainuddin.
Kepada para Wartawan yang menemuinya. Bicara Jujur Kata Zainuddin lagi, sebenarnya pihaknya rugi mengerjakan Proyek tersebut, karena saat itu banyak sudah mengeluarkan Dana baik itu Dana untuk Fee Pejabat maupun Fee yang dikeluarkan untuk Proses Tender.
“Dalam Proses Tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Itu harus kita atur, demikian juga untuk para Pejabat yang memberikan Paket itu kepada kami juga harus di Setor Dana Cast,” Kata Zainuddin secara terang – terangan kepada Wartawan.
Selain itu Zainuddin juga mengakui, pekerjaan Pembangunan Proyek Gedung Bappeda yang menelan Anggaran riilnya Rp. 12,3 Milyar Rupiah tersebut tidak dikerjakan sendiri, melainkan dikerjakan secara patungan yaitu tiga (3) Rekanannya itu semua sama – sama Pengusaha di Daerah itu.
“Terus terang, saya diberikan hanya dua(2) Persen dari keuntungan, itupun diberikan secara Cicilan sebagai Jasa Sewa Perusahaan,” Terang Zainuddin lagi.
Bahkan Zainuddin juga meminta para Wartawan agar tidak membesar – besarkan persoalan Gedung Bappeda yang rusak tersebut, bahkan dirinya juga mengatakan, masih banyak berita lain yang perlu di Liput rekan – rekan Wartawan.
“Lagi pula bukan Gedung yang kami buat saja yang kondisinya rusak parah, tapi sebelahnya Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara juga bernasib sama Pungkas Zainuddin.
Gedung Retak – retak.
Minta Diusut
Sementara, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, minta Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh segera Periksa Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Rekanan PT. Traya Anggun Permai selaku Pelaksana Proyek, Konsultan Pengawas, Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Aceh Utara yang kondisinya rusak berat sebelum digunakan.
Gedung BAPPEDA anggaran tahun 2022 lalu, itu yang berada di kawasan Landing, Jl.Medan-Banda Aceh diduga pengerjaan yang asal jadi dan sangat tidak sesuai dengan harga yang dinilai Milyaran rupiah itu perlu diperiksa secepatnya,” ujar Tri Nugroho Pangabean kepada sejumlah Wartawan di Lhokseumawe.
Lebih lanjut Tri menyebutkan, pekerjaan pembangunan Gedung BAPPEDA Aceh Utara itu memang sudah bermasalah dari pertama gedung tersebut ditender. Proses tender proyek tersebut kata Tri dilakukan secara melanggar hukum yaitu direkayasa,ini akibat ada nya mufakat jahat antara Kontaktor,ULP serta Bupati saat itu.Atas arahan Bupati kepala pihak ULP,maka proyek itu berasil dimenangkan PT.Traya Anggun Permai.
“Proyek gedung kantor BAPPEDA Kabupaten Aceh Utara di Landing, terlihat jelas dari tembok dinding dalam pengerjaannya jauh dari kata rapi begitu juga dengan pemasangan atap seng bergelombang dan dikuatirkan akan cepat bocor,” ujar Tri.
Untuk itu,Tri meminta agar Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat memeriksa semua pihak yang bersangkutan yang terlibat di dalam proyek tersebut.
Sementara itu,seorang pejabat Bapeda Aceh Utara yang ditanya wartawan terkait kondisi gedung tersebut engan berkomentar banyak.”Kami belum punya kewenangan untuk komentar kondisi gedung itu,karena kami belum diserah terimakan pemakian gedung itu,untuk itu coba ditanyakan ke Dinas Perkim saja,kata PLT Ketua Bapeda Aceh Utara, Drs.Adamy.
Menjawab pertanyaan kenapa hingga saat ini Bapeda masih belum tinggal dikantor yang baru,lagi lagi Adamy engan berkomentar,yang jelas kami belum mau menerima gedung tesebut dengan berbagai pertimbangan. [Tim]