Langsa | korban penganiayan yang juga KPPS di Gampong Teungoh Langsa Kota laporkan salah seorang pelaku ke Polres Langsa, Polda Aceh.
Berakibatkan oknum IA tempramen terlalu tinggi, yang di lakukan terhadap anggota KPPS TPS gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa, akhirnya korban melapor kasus ini ke Polres Langsa.
Yang di sebutan panggilannya, ” ia” sebagai terlapor, akibat menganiaya, juga salah seorang pensiunan salah satu perusahaan listrik di Aceh.
Yang di lakukan olehnya kepada korban berinisial “KHF” selaku anggota KPPS TPS itu, ke polisi mapolres langsa, sebut korban kepada Wartawan di halaman polres Langsa Senin – 9 Desember 2024.
Dengan adanya kejadian penganiayaan tersebut, pada tanggal 27 November 2024 sekitar pukul.13.00.wib, pada waktu pemilu kada Pemko Langsa, korban sedang melaksanakan tugas nya, mengantar kotak suara kepada masyarakat yang tidak bisa hadir ke TPS yang ada di Gampong Teungoh Kecamatan Langsa kota sebut korban.
Yang di lakukan terlapor itu, dengan akibat pemukulan dirinya dilakukan oleh oknum IA dihalaman rumah pelaku karena petugas kpps ini melewatu rumah pelaku pada siang itu.
Kepada pihak pelapor korban “KHF” (26), masing-masing warga desa gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa. Begitu juga, wartawan Menerima informasi dari salah satu sumber pihak yang patut di percaya, Senin 09/12/2024 siang sekitar pukul.15.45.wib, korban sudah melaporkan ken Polres Langsa, sebut sebuah sumber media ini dipolres Langs.
Selembar dokumen surat tanda penerimaan laporan polisi, dengan nomor surat itu. STTLP/344/XII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, berdasarkan laporan polisi nomor, LP/B/344/XII/2024 /SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul.10.50.wib. Bertempat di kantor kepolisian.
Korban “KHF” (26), status pekerjaan. Pelajar/Mahasiswa. Jenis kelamin, laki-laki. Warga lk tj nga desa gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa, yang jadi korban sudah didamaikan di kantor Geuchik Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, namun tidak berhasil didamaikan.
Korban menjelaskan kronologis kejadian, dalam uraian singkat. Telah melaporkan, dugaan tindak pidana penganiayaan. Sebagaimana di maksud dalam pasal 352 KUHPidana, tempat kejadian perkara (TKP). Didepan rumah terlapor, di dusun tj nga desa gampong tengoh kecamatan langsa kota kota langsa. Pada hari Rabu 27 november 2024 bulan lalu, sekitar pukul.13.00.wib.
Dengan terlapor nama “Ir IA (54), pekerjaan karyawan swasta.
Uraian kejadian, demikian pada hari rabu 27 november 2024 sekitar pukul.13.00.wib. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh terlapor. Ada pun kronologis kejadian adalah sekitar tanggal tersebut diatas, pelapor yang merupakan anggota kpps tps 2. Gampong tengoh hendak kembali ke tps dari rumah warga yang sakit, pada saat melintasi rumah terlapor.
Terlapor, memberhentikan pelapor berteriak.
Semua sudah kita laporkan ke polres Langsa, dan kronologinya, ujar korban.
Sejumlah sumber yang berhasil dihimpun oleh media ini, pelaku nya adalah salah seorang Ok pensiunan di PLN Langsa, juga suami pejabat di Rsu Langsa, sebut sumber media ini lagi.
Salah seorang pejabat di Langsa, juga menyebutkan banyak pihak mengetahui saat hari pencoblosan terjadi pemukulan didepan rumah pelaku, tutup sumber media ini.