JAKARTA – Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kurir darat sabu seberat 192 kilogram berinisial M, asal Aceh, dijerat Pasal 114 tentang narkotika.
Rinciannya, Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ucap Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Dia menambahkan, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh R (DPO).
‘M diperintahkan untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” imbuhnya.
Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pengembangan terhadap jaringan serta menuntaskan penyidikan perkara.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat tim mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Pada tanggal 6 April 2025, tim mendapat informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput paket menggunakan boat (jenis oskadon).
“Kemudian tim dibagi menjadi dua, yaitu tim laut menggunakan kapal Bea Cukai dan tim darat langsung menuju pantai sekitar Bireuen,” imbuhnya.
Hingga Selasa (8/4/2025) pukul 02.20 WIB, tim laut belum berhasil menemukan kapal target.
Didapatkan informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima di darat.
Selanjutnya, tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai, yakni sekitar Pandrah, Bireuen.
“Tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Saat pengejaran berlangsung, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan.
Setelah itu dilakukan pengamanan dan penggeledahan, hingga ditemukan karung berisi sabu dengan berat total 192 kg.
{Pimred}