LBH Iskandar Muda Aceh: Bea Cukai Harus Transparan Dan Tetapkan Tersangka Utama Dalam Penangkapan Ilegal Cigarettes

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 13:42 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Ketua LBH Iskandar Muda Aceh minta Bea Dan Cukai Langsa harus transparan dan kita minta segera tetapkan tersangka utama dalam penangkapan rokok ilegal ( illegal cigarettes).

Selama ini kita lihat setiap ada penangkapan atau penggerebekan rokok ilegal tersangkanya hanya supir dan kernet, setelah itu selesai, tidak ada upaya pengembangan dan menggempur kasus rokok ilegal itu sampai ke akarnya,”ujar Nazar kepada media ini, Rabu 25 September 2024.

Lanjut Nazar,” ada apa dengan bea cukai langsa sehingga terus membungkam siapa pelaku utama dan pemasok rokok ilegal ke wilayah hukum kota langsa, sehingga untuk menetapkan tersangka saja bea cukai harus takut dan bingung,”pungkas Nazar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya dalam penangkapan itu tidak hanya Barang Bukti (BB) dan supir yang ditangkap, tetapi harus dilakukan pengembangan siapa aktor utamanya.

Nazar mengatakan,” jika sudah OTT perkara itu bisa dikenakan Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) dan pasal 56, yang setiap pelaku ataupun barang yang diamankan di lokasi harus ada tindak lanjut atau ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Lalu, Pasal 56 poin pertama menyebutkan, mereka dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dipidana sebagai pembantu kejahatan, dan poin dua mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Kemudian juga, dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”ujar Nazar.

Nazar menduga ada main mata antara pelaku utama yang belum diamankan oleh pihak Bea Cukai Langsa, sehingga tidak ada transparansi dalam penangkapan tersebebut dan tidak ada pengembangan dalam case yang saat ini dipegang oleh Bea Cukai Langsa.

Bea Cukai Langsa harus bisa menjelaskan terkait kasus tersebut, karena selama ini selalu menggembar-gemborkan kampanye dan slogan untuk tidak menjual, membeli ataupun mengkonsumsi barang-barang ilegal,”tutup Nazar.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender
Ketua YARA Langsa Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tanpa Izin Di Gampong Teungoh
YARA Langsa Minta Bareskrim Mabes Polri Periksa PT PEMA, Diduga Menyimpan Sulfur Tidak Kantongi Izin Di Kuala Langsa
Klarifikasi Keuchik Aceh Timur: Publikasi Dana Desa Tidak untuk Kepentingan Pribadi Wartawan
Setelah di Gugugat Oleh Mewardi Siregar : Rektor IAIN Langsa Kembali Digugat oleh Dr Mualem ke PTUN, Tata Kelola Akademik Yang Otoriter
Anggota Komisi III DPR RI Hadiri HUT BNN RI Ke 23 Di Langsa
Ketua YARA Langsa Desak Semua Manajemen RSUD Langsa Mundur: Sejumlah Poli Klinik Tutup Karena Stok Obat Habis
Ketua Serikat Mahasiswa Islam Cabang Langsa Apresiasi Langsa Promotion Festival

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:48 WIB

Soal Jabatan 8 Tahun, Keuchik Di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:34 WIB

Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:19 WIB

Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:06 WIB

Anggota DPR-RI Asal Aceh Jamaluddin Idham, Sorot Kedatangan Etnis Rohingya

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:32 WIB

961 Kepala Daerah Seluruh Indonesia Di Lantik Serentak Oleh Presiden Prabowo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:47 WIB

Penasehat dan Kadiv Hukum FRN Hadiri Syukuran Ulang Tahun Menteri Yusril, Bahas Masa Depan FRN

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Sekolah SDN 01 Kecubung Raya Dijadikan Sarat Korupsi 

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:03 WIB

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Gelar Lepas Sambut Kapolres

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:44 WIB