Langsa | Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,S.H desak Kapolres Langsa dan Sat Reskrim Polres Langsa tutup Ilegal Drilling yang berlokasi di Alur Canang Kabupaten Aceh Timur, menindak tegas oknum aparat yang bermain ilegal drilling dan tindak tegas pemilik lahan pengeboran.
Muhammad Nazar,” ilegal drilling tersebut harus segera ditutup paksa agar tidak ada lagi korban jiwa dan kejadian yang lalu terulang lagi, dan sampai saat ini pihak polres langsa belum menetapkan siapa tersangka yang dibalik kejadian terbakar nya sumur minyak tersebut,” Ujar Nazar kepada sejumlah Wartawan Rabu 18 September 2024, di kantor LBH Iskandar Muda Aceh, di Jln Syiah Kuala, Kota Langsa.
“Kita juga menyayangkan ada dugaan setoran gelap yang di salurkan kepada oknum-oknum APH oleh perangkat desa dan akibat ada dugaan setoran tersebut maka pengebor ilegal tersebut merasa terlindungi dan aman karena adanya setoran gelap tersebut,”ujar Nazar.
“Seperti yang sudah kita perhatikan minggu lalu Kapolres Langsa beserta jajaran telah melakukan penutupan Ilegal Drilling yang dilakukan oleh pengebor dan membuang semua minyak ke sungai itu adalah salah satu peringatan agar tidak ada lagi yang bermain ilegal drilling dan saat ini tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Langsa dianggap hanya buaian semata oleh pengebor ilegal dan perangkat desa yang bermain dalam hal tersebut.
Kapolres kita desak agar dapat menangkap perangkat Gampong dan Pemilik lahan minyak ilegal di Gampong Alur Canang Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Wilayah Hukum Kepolisian Resor Langsa,” Sebut Nazar.
Jadi, kita minta Kapolres Langsa dan Sat Reskrim Polres Langsa agar segara tutup ilegal drilling dan tidak tegas oknum APH dan Perangkat Desa yang bermain di lokasi tersebut,” ujar Nazar.
Kita juga desak Kapolres Langsa, tangkap mobil membawa minyak ilegal ke wilayah Sumatera Utara,”tutup Nazar.
{Pimred}