LBH Iskandar Muda Aceh Kecam Pemko Langsa Habiskan Anggaran Desa Untuk Bimtek, Gunakan Perwal Pemko Langsa Agar Bisa Korupsi

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:35 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | – Ketua LBH Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar,SH kecam perilaku Pemko Langsa dan Dinas DPMG Kota Langsa gunakan TP- PKK desa Se- Kota Langsa untuk memuaskan nafsu nya sehingga 66 Desa di Kota Langsa menjadi alat pemuas oknum pejabat Pemko Langsa.

Muhammad Nazar mengatakan,” apakah diharuskan seluruh desa di kota langsa untuk mengikuti bimtek tersebut sehingga terkesan bagi masyarakat itu adalah maunya desa tanpa mereka sadari itu adalah rencana segelintir kelompok dan Pemko Langsa untuk meraup keuntungan di akhir tahun,”ujar Nazar kepada sejumlah Wartawan – Rabu 9 Oktober 2024. sore di Langsa

Lanjut Nazar,” Pj Walikota Langsa Dr.(c).Syaridin.,SP.d.,MP.d dan Sekda Kota Langsa harus tinjau ulang Perwal yang digunakan oknum pejabat pemko Langsa, apa unsur kegiatan Bimtek itu dan apa Keuntungannya, jangan-jangan ini hanya untuk keuntungan LSM LEPKAMMI selaku pelaksana, yang tidak sedikit yang negara diambil mereka yang diperalat adalah Keuchik Gampong, ujar Muhammad Nazar, SH yang juga Advokat di Aceh berkantor di Langsa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita minta Pj Walikota Langsa, Sekda Kota Langsa, dan Kepala Dinas DPMG segera batalkan Bimtek ke Takengon, kalau jika harus ada Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kenapa tidak dilaksanakan di Kota Langsa saja untuk apa harus dilaksanakan di kota lain dengan harga yang fantastis.
Kalau juga dilanjutkan YLBH Iskandar Muda Aceh, akan suratin KPKRI, KEJAGUNG, RI, KEJATI ACEH, DAN Kajari Langsa, ujar Muhamad Nazar.

Untuk biaya nginap dan makan di acara itu Rp. 7 jutaan satu orang, mereka ke Takengon hanya untuk wisata, juga menggunakan uang rakyat Gampong.

Bayangkan geuchik harus bayar Rp.
7 juta rupiah, dan setiap satu orang perdesa di paksakan harus mengikuti bimtek paling sedikit 2 orang, dan dana yang harus di kumpulkan 66 desa adalah senilah 924.000.000 yang hampir mencapai 1M hanya untuk keuntungan pihak pihak tertentu,”ujar Nazar.

Dan kita lihat didalam undang-undang yang mengatur kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa.
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.
Bimtek desa merupakan program pelatihan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Materi yang diberikan dalam Bimtek desa meliputi: Membangun tim kerja efektif, Teknik komunikasi dalam konteks pelayanan prima, Survey indeks kepuasan masyarakat.

Dan sekarang kita lihat sudah beberapa kali bimtek itu dilaksanakan tetapi tidak ada yang seperti undang undang itu sebutkan melainkan hanya LIBURAN dan WISATA yang mereka lakukan dengan UANG NEGARA tanpa mereka sadari mereka sudah mengangkangi undang undang.

Kita desak Pemko Langsa melalui Pj.Walikota Langsa dan Sekda Kota Langsa segera batalkan bimtek tersebut diduga ada indikasi KKN didalam kegiatan tersebut.

Kita akan surati Kejati Aceh dalam waktu dekat ini agar segera periksa dan usut kemana mengalirnya uang 66 desa senilai 924.000.000 itu dan apa kegiatan bimtek yang dilaksanakan, apakah sesui dengan undang undang atau hanya liburan dengan bertopeng Bimtek,”tutup Nazar. ( An)

Berita Terkait

Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender
Ketua YARA Langsa Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tanpa Izin Di Gampong Teungoh
YARA Langsa Minta Bareskrim Mabes Polri Periksa PT PEMA, Diduga Menyimpan Sulfur Tidak Kantongi Izin Di Kuala Langsa
Klarifikasi Keuchik Aceh Timur: Publikasi Dana Desa Tidak untuk Kepentingan Pribadi Wartawan
Setelah di Gugugat Oleh Mewardi Siregar : Rektor IAIN Langsa Kembali Digugat oleh Dr Mualem ke PTUN, Tata Kelola Akademik Yang Otoriter
Anggota Komisi III DPR RI Hadiri HUT BNN RI Ke 23 Di Langsa
Ketua YARA Langsa Desak Semua Manajemen RSUD Langsa Mundur: Sejumlah Poli Klinik Tutup Karena Stok Obat Habis
Ketua Serikat Mahasiswa Islam Cabang Langsa Apresiasi Langsa Promotion Festival

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 19:17 WIB

Kurir Darat Sabu 192 Kilogram Asal Aceh Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemberi Perintah

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:48 WIB

Soal Jabatan 8 Tahun, Keuchik Di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:34 WIB

Perjuangkan Dana Otsus, Wagub Fadhlullah Bahas Bersama Forbes DPD/DPR-RI

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:19 WIB

Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:06 WIB

Anggota DPR-RI Asal Aceh Jamaluddin Idham, Sorot Kedatangan Etnis Rohingya

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri: Polri Kehilangan Sosok Syafruddin

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:32 WIB

961 Kepala Daerah Seluruh Indonesia Di Lantik Serentak Oleh Presiden Prabowo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:47 WIB

Penasehat dan Kadiv Hukum FRN Hadiri Syukuran Ulang Tahun Menteri Yusril, Bahas Masa Depan FRN

Berita Terbaru

PERISTIWA

Diduga Sekolah SDN 01 Kecubung Raya Dijadikan Sarat Korupsi 

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:03 WIB

ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Gelar Lepas Sambut Kapolres

Jumat, 18 Apr 2025 - 14:44 WIB