Aceh Utara -Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan di Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara diduga menggelapkan dana Program BPNT yang seharusnya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Puluhan penerima bantuan sosial dari kementrian sosial untuk warga miskin di kecamatan Tanah Luas diduga digelapkan oleh pelaku adalah TKSK BPNT kecamatan setempat, hal ini terungkap pertama kali oleh salah seorang warga yang mencoba mencari data orang tuanya karena dia heran kenapa orang tuanya tidak mendapat bantuan apa apa dari pemerintah, setelah mencari data di internet ternyata orang tua dia dan puluhan orang lain di desa Matang Ben kecamatan Tanah luas sudah tercatat sebagai penerima Bansos dari kementrian sosial.
Saya salah satu orang yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan, dengan berbekal data dari internet pada hari Jumat tanggal 17 Mei saya dan beberapa orang lainnya yang di dampingi oleh kepala desa mendatangi kantor cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh Utara yang bertempat di kota Lhoksukon, dari data pihak bank BSI membenarkan bahwa saya dan warga lainnya sudah tercatat sebagai penerima bansos dari tahun 2021 sampai sekarang, dan uang itu sudah di transfer oleh kementrian sosial ke rekening bansos saya, transaksinya tiap tiap bulan aktif, begitu uang masuk langsung ada aktifitas penarikan,” ucap sumber media ini, Senin, 20 Mei 2024.
Faktanya dari tahun 2021 saya tidak pernah menarik uang tersebut, bahkan saya tidak pernah tau kalau saya ini tercatat sebagai penerima bansos, hari itu juga Jumat 17 Mei pihak bank BSI lhoksukon membuat buku bank dan ATM baru kepada saya, supaya orang yang selama ini memakai dan menarik uang bansos saya tidak bisa menariknya lagi,” ucapnya lagi.
Karena hal ini saya pertanyakan sampai ke dinas sosial kabupaten Aceh Utara dan orang – orang lain yang saya rasa mengetahui dengan permasalahan ini maka pada hari Minggu tanggal 19 mei, 3 orang koordinator bansos BPNT/PKH kecamatan Tanah luas menjumpai saya di kediaman saya untuk mengembalikan uang saya dan meminta maaf, hal ini juga di saksikan oleh istri dan keluarga saya lainnya, dari sekian orang baru saya yang mereka kembalikan uangnya.
Mereka mengembalikan uang kepada saya dan istri saya senilai Rp 5.700.000 karena menurut perhitungan mereka segitu bansos saya dalam 3 tahun itu.
Jika mereka tidak bersalah mengapa mereka mengembalikan uang tersebut dan meminta maaf, saya juga berharap uang bansos masyarakat lainnya yang saya duga telah mereka ambil juga di kembalikan, sangat sayang, uang bansos orang-orang miskin, uang lansia yang tinggal sebatang kara juga jadi korban mereka.
Data yang sudah terungkap cuma untuk desa matang Ben kecamatan Tanah luas, di duga masih banyak bantuan sosial warga desa lain yang ada di kecamatan tanah luas yang mereka gelapkan. Semoga kasus ini segara terungkap karena kondisi korban adalah orang-orang yang memang sangat membutuhkan bantuan.
Oknum Koordinator kecamatan Tanah Luas Buk berinisial ID kepada Wartawan Senin (20/5/2025), dihubungi via telepon selular, mengakui kasus itu ada masalah sistem pada saat ada yang salah, dan akan diselesaikan semunya, ujar nya.
Kalau bisa kasus ini jangan sampai diberitakan karena semuanya akan diselesaikan, saya lagi menuju kekantor Camat Tanah Luas dipanggil Pak Camat, ujar Id di ujung telpon selular nya.
Kalau bisa jangan sampai diberitakan ujar nya lagi di ujug komunikasi Nanti seteleh saya rapat di Kantor Camat saya telepon lagi, namun sampai jam 18.00 Wib Media ini menunggu keterangan ID tidak menghubungi kembali, sampai berita ini ditayangkan.
Terpisah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh ) Muhammad Nazar, SH, kepada Wartawan Senin ( 20/5/2024) pihak nya desak Kejaksaan Negeri Aceh utara, untuk segera periksa penyalur PKH, di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Kalau benar kasus ini di tutupi sejak tahun 2021 ini sangat aneh, siapa yang pegang buku bank dan atm milik masyarakat Kecamatan Tanah Luas.
Jaksa harus gerak cepat dalam kasus ini apalagi pihak oknum tertentu sudah mulai melakukan pengambalikan uang tersebut pelan pelan, ujar nya.
Jaksa harus gerak cepat, korban masyarakat sudah mulai buka mulut dalam kasus ini tutup Nazar.(Fadly P.B)