Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dimana diketahui bahwa pada tanggal 27 November 2024 mendatang, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan panwaslih Aceh Utara Faisal Anwar kepada media ini, pada Kamis 25 Juli 2024 menyampaikan pihaknya akan melakukan perekrutan pengawas Pemilihan Kecamatan sebanyak 81 orang di 27 Kecamatan, untuk masing-masing Kecamatan 3 orang yang nanti akan ditetapkan.
Pembentukan panwaslih kecamatan untuk pilkada serentak tahun 2024 akan dibuka pada tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2024.
Perekrutan tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, Sebut Faisal.
Dikatakan Faisal, Dalam hal ini panwaslih Aceh Utara memanggil putra-putri terbaik untuk mendaftarkan diri memjadi pengawas Pemilihan ditingkat kecamata, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh undangan-undang.
“Prose rekruitmen ini ada beberapa tahapan yaitu dimulai dari tahapan sosialisasi, proses pengumuman pendaftaran sampai dengan nanti pada tanggal 12 Agustus pengumuman panwascam terpilih. Tahapan tersebut berjalan selama 21 hari terhitung dari tanggal 22 Juli sampai 12 Agustus 2024”, Jelas Faisal.
Lanjut, hari tanggal 25 -26 Juli adalah tahapan pengumuman pendaftaran dan telah kami keluarkan pengumuman dengan Nomor: 28/PP/P.AU/VII/2024.
Berikut Persyaratan, dan Kelengkapan yang perlu dipersilahkan oleh Peserta calon Panwaslih Kecamatan:
A.Persyaratan Peserta calon Panwaslih Kecamatan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;
14.Bersedia bekerja penuh waktu;
15.Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan
16.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilihan.
B. Kelengkapan persyaratan.
1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten.
2. Foto Kopi KTP electronic.
3. Pas photo warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
4.Foto kopi Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau pukesmas.
7.Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk pukesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8.Surat ijin dari atasan langsung bagi pengawai Negeri Sipil (PNS).
C. Surat Pernyataan.
1.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Mempunyai intergritas, kepribadian yang kuat jujur dan adil.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
4.
5. Tidak pernah menjadi anggota politik atau partai politik local yang di nyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik local yang bersangkutan.
6.
5.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon angggota DPR, DPD dan DPRA dan DPRK serta calon kepala daerah dan wakil kepala derah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
6.Bersedia bekerja penuh waktu.
7. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politk, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
8.Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
9.Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (jika ada).
10.Formulir berkas administrasi calon Panwaslih kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat di peroleh dilaman website https://panwaslih.acehutara.go.id
11.Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat http://bit.ly/FormDaftarPanwaslihAcut2024 .
12.Informasi berkaitan dengan Panwaslih kabupaten aceh utara dapat juga dilihat pada akun sosisal media pada Instagram : @panwaslihpilkadaacut, Facebook : Panwaslih Kab Aceh Utara dan Youtube : PanwaslihAcehUtara
13.Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah di nyatakan lulus administrasi.
14.Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 (tiga) , terdiri satu rangkap asli, dua rangkap foto kopi.
15.Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 s/d 29 Juli 2024 pukul 09.00 s/d 17.00 wib. dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat di sekretariat panwaslih Aceh Utara, Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Pante Kecamatan Syamtalira Aron (dekat SPBU Teupin Punti).
16.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.(Fadly P.B)