Panwaslu Harus Turun Tangan Bersihkan Spanduk Irwan Johan yang Melanggar Aturan

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 21:29 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RELKAME DI TIANG LAMPU JALAN DI JEMBATAN LAMPRIT SAMPING KANTOR GUBERNUR

BANDA ACEH: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banda Aceh diminta untuk segera turun tangan dalam menertibkan spanduk Irwan Johan yang dianggap melanggar aturan. Pemasangan reklame untuk Irwan Djohan Center tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang harus dipedomani oleh semua pihak. Sabtu 6 Juli 2024

Perwal ini mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame, termasuk larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar. Menurut Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, disebutkan bahwa memasang tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah salah satu tindakan yang dilarang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keamanan kota, serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

INI PERWAL LARANGAN PEMASANGAN REKLAME

Namun, TIM Irwan Djohan diketahui telah memasang spanduk di Jl. Lintas Sumatra, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, di jembatan Lamprit Samping kantor gubernur dan jembatan Pango. Spanduk tersebut dipasang pada ornamen lampu jalan di jembatan, yang jelas melanggar aturan dalam Perwal walikota.

Saiful, Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB), menyampaikan dalam wawancara dengan media bahwa mereka mengkritisi bukan soal izin pemasangan spanduk yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), melainkan soal pelanggaran Perwal No. 7 tahun 2012 tentang pemasangan reklame. “Kami mengkritisi pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan. Ini yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Saiful menegaskan bahwa tindakan TIM Irwan Djohan ini mencederai keindahan dan tata tertib kota Banda Aceh. “Kami berharap Panwaslu turun tangan untuk membersihkan spanduk tersebut yang dipasang di beberapa titik di kota Banda Aceh,” tambahnya.

Ia juga mendesak Satpol PP Banda Aceh untuk ikut bertindak dalam membersihkan reklame yang melanggar aturan tersebut. “Keindahan kota Banda Aceh harus dijaga dengan baik sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan,” tegas Saiful.

Saiful juga menambahkan bahwa tindakan pemasangan spanduk yang melanggar aturan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada. “Sebelum menjadi walikota saja sudah menabrak aturan, apalagi nanti,” sindirnya.

Masalah ini menjadi perhatian serius karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Banda Aceh. “Kami minta Panwaslu dan Satpol PP bertindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” tutup Saiful.

Dengan langkah tegas dari Panwaslu dan Satpol PP, diharapkan aturan mengenai pemasangan reklame di Banda Aceh dapat ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. {RED}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SAPA Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh Safrizal atas Transparansi Publikasi Rumah Bantuan Tahun 2025
SAPA : Publikasi Pokir DPRA 2025, Langkah Penting Mencegah Korupsi Di Aceh
YARA Dukung Usul Presiden, Pilkada Dipilih Oleh DPRD
BEM FAI USM Santuni Yatim dan Yasin Bersama
Ketua IPNU Aceh Arifan, Ingatkan Paslon 01 Tolong Akhiri Opini Seakan Dizhalimi Di Curangi.
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa
PUSDA Apresiasi Keberhasilan Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya Sukses Selenggarakan Pilkada Damai
Prihatin Atas Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:02 WIB

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Komisi V Asal Aceh Berikan Ucapan Selamat Kepada Ayah Wa Dan Tarmizi Panyang

Sabtu, 16 November 2024 - 11:36 WIB

Menag Sindir Rektor Doyan Dinas ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa

Minggu, 3 November 2024 - 13:29 WIB

Ketua Umum Tunas Prabowo 08 Hadiri Deklarasi GSN Di Gelora Bung Karno

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Bapera Ormas Bergerak Mandiri dan Independen

Senin, 7 Oktober 2024 - 02:31 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:55 WIB

YARA Laporkan Komisioner Panwaslih Dan KIP Subulussalam ke DKPP

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:54 WIB

Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:28 WIB

Haji Bintang & Ketua DPRK Subulussalam Hadiri Pelantikan DPR-RI di Senayan Jakarta

Berita Terbaru