RELKAME DI TIANG LAMPU JALAN DI JEMBATAN LAMPRIT SAMPING KANTOR GUBERNUR
BANDA ACEH: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banda Aceh diminta untuk segera turun tangan dalam menertibkan spanduk Irwan Johan yang dianggap melanggar aturan. Pemasangan reklame untuk Irwan Djohan Center tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang harus dipedomani oleh semua pihak. Sabtu 6 Juli 2024
Perwal ini mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame, termasuk larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar. Menurut Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, disebutkan bahwa memasang tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah salah satu tindakan yang dilarang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keamanan kota, serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.
Namun, TIM Irwan Djohan diketahui telah memasang spanduk di Jl. Lintas Sumatra, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, di jembatan Lamprit Samping kantor gubernur dan jembatan Pango. Spanduk tersebut dipasang pada ornamen lampu jalan di jembatan, yang jelas melanggar aturan dalam Perwal walikota.
Saiful, Ketua Forum Aceh Bersatu (FAB), menyampaikan dalam wawancara dengan media bahwa mereka mengkritisi bukan soal izin pemasangan spanduk yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), melainkan soal pelanggaran Perwal No. 7 tahun 2012 tentang pemasangan reklame. “Kami mengkritisi pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan. Ini yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Saiful menegaskan bahwa tindakan TIM Irwan Djohan ini mencederai keindahan dan tata tertib kota Banda Aceh. “Kami berharap Panwaslu turun tangan untuk membersihkan spanduk tersebut yang dipasang di beberapa titik di kota Banda Aceh,” tambahnya.
Ia juga mendesak Satpol PP Banda Aceh untuk ikut bertindak dalam membersihkan reklame yang melanggar aturan tersebut. “Keindahan kota Banda Aceh harus dijaga dengan baik sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan,” tegas Saiful.
Saiful juga menambahkan bahwa tindakan pemasangan spanduk yang melanggar aturan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada. “Sebelum menjadi walikota saja sudah menabrak aturan, apalagi nanti,” sindirnya.
Masalah ini menjadi perhatian serius karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Banda Aceh. “Kami minta Panwaslu dan Satpol PP bertindak tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” tutup Saiful.
Dengan langkah tegas dari Panwaslu dan Satpol PP, diharapkan aturan mengenai pemasangan reklame di Banda Aceh dapat ditegakkan demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. {RED}