Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

AGUS SURIADI

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:20 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang hari raya.

{Pimred}

Berita Terkait

KTP Pemuda Seunudon Dicatut untuk Penipuan Pembelian Barang Online
Anak Yatim, Fakir Miskin, imam Bilal, Dan Muazzin tarawih, Dapat Santunan Pribadi Dari Kades Alue Keutapang
Buka Puasa Bersama Masyarakat Alue Dama Sekaligus Santunan Anak Yatim Di Malam ke-28 Ramadhan
Pemberitahuan Resmi: Berakhirnya Masa Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Di Kabupaten Aceh Utara Bulan Desember 2024
Bantu Kebutuhan Warga Di Bulan Yang Penuh Berkah, Geuchik Alue Dama Bagikan Paket Ramadhan Untuk Warganya
Polres Aceh Utara Gelar Shalat Ghaib Atas Meninggalnya Tiga Prajurit Bhayangkara Polda Lampung
Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, Bupati Ayahwa Buka Puasa Bersama Masyarakat Di Masjid Baiturrahim

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 18:17 WIB

Cerita Pasutri, Pemudik Motor yang Pilih Istirahat di Pos Pelayanan Polres Aceh Timur

Senin, 31 Maret 2025 - 02:05 WIB

Kapolsek Pantee Bidari Kawal Pawai Obor Sambut Idul Fitri 1446 H

Senin, 31 Maret 2025 - 01:30 WIB

Kapolres Aceh Timur Dampingi Bupati Lepas Peserta Takbir Idul Fitri 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:30 WIB

Lebaran H-3, Kapolres Bersama Bupati Aceh Timur Tinjau Pospam dan Posyan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:39 WIB

Al-Farlaky Launching Pemasangan Listrik Gratis Untuk Warga

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:57 WIB

Jelang Lebaran, Bupati A- Farlaky Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil & BBM Tepat Takaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:18 WIB

Kapolres Aceh Timur Sambut Tim Supervisi Operasi Ketupat Seulawah 2025 Polda Aceh

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:45 WIB

Sat Samapta Polres Aceh Timur Intens Patroli Pastikan Keamanan Rumah Warga Saat Mudik

Berita Terbaru