Polisi Diminta Usut Kasus Warga Terpapar Gas Beracun Dilingkungan Kerja PT PIM

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:20 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA) mendesak pihak kepolisian turun tangan mengusut kasus keracunan gas yang dialami warga di lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

CAKRA menilai ada sesuatu yang perlu diusut tuntas untuk melihat secara jelas apa masalah yang terjadi, sehingga warga kembali terpapar aroma tidak sedap dan membuat warga tumbang.

“Kita melihat kejadian di lingkungan PT PIM ini sudah berulang kali. Karena itu, kita mendesak kepolisian untuk mengusut masalah ini agar tidak terulang lagi ke depan,” ujar Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, Rabu 8 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakhrurrazi mengatakan, bagi pihak perusahaan mungkin bisa saja menganggap paparan gas beracun itu hal yang biasa, tapi bagi masyarakat hal itu sangat berbahaya dan akan menimbulkan trauma.

“Selama ini kita kan tidak tau bagaimana tanggungjawab perusahaan terhadap warga yang menjadi korban dari paparan gas beracun tersebut, apakah mereka sudah mendapatkan hak haknya dengan layak atau belum?,” katanya.

Fakhrurrazi mengatakan, PT PIM seharusnya menyampaikan secara transparan bagaimana mereka memperlakukan korban yang terpapar bahaya gas beracun dari perusahaan.

Dia menegaskan, tanggungjawab perusahaan tidak hanya bagi warga yang menjadi korban seperti dalam insiden tersebut, tapi warga yang tinggal di sekitar perlu diperhatikan secara menyeluruh.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman berada di sekitar perusahaan. Makannya kits desak kepolisian untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas masalah ini jangan sampai kembali terulang seperti kemarin,” tegasnya.

Advokat tersebut juga menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban keracunan akibat tindakan perusahaan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan ketentuan hukum di Indonesia, baik dalam hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi.

jika merujuk pada aturan yang ada yaitu
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 126 undang-undang ini mengatur tentang kewajiban setiap orang, termasuk perusahaan, untuk menjaga dan memastikan kesehatan masyarakat. Jika suatu perusahaan menyebabkan keracunan atau masalah kesehatan lainnya, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99 dalam UU ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan terkait dengan dampak lingkungan, termasuk polusi atau kontaminasi yang bisa menyebabkan keracunan pada masyarakat. Perusahaan yang menyebabkan keracunan dapat dijerat dengan pidana lingkungan.

jadi sangat jelas apabila perusahaan yang menyebabkan keracunan terhadap masyarakat dapat dikenakan tuntutan hukum berdasarkan ketentuan hukum tersebut, baik dalam bentuk ganti rugi, sanksi administratif, atau sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan,” tutupnya.(Fadly P.B)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SAPA Ajukan Permintaan Resmi untuk Laporan Keuangan Pilkada Aceh
SEMMI Aceh Tolak Keberadaan Rohingya Dan Pemerintah Diminta Serius Dalam Menanganinya
SAPA: Laporan CSR Bank Aceh Harus Diumumkan ke Publik
Politisi Muda Partai Golkar Aceh Minta Pihak Kepolisian Tindak Tegas Penembak Bos Mobil Rental Di Rest Area
Muda Seudang Mengajak Seluruh Kader Kawal Kemenangan Mualem
Menerjemah Kepemimpinan Mualem Dari Medan Perang ke Kancah Politik
Tanggapi isu penarikan kain sorban, Jubir Muda Seudang: Itu Olahan Politik Untuk Menjatuhkan Mualem
Suku Aceh Adalah Di Sebut Dengan Bahasa Ureung Aceh

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:21 WIB

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:12 WIB

Pengelolaan BUMG Kota Panton Labu Tanah Jambo Aye Terkesan Tertutup Diduga Hanya Menguntungkan Pihak Tertentu, APH Diminta Turun Tangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:23 WIB

Ratusan Jiwa Kepala Keluarga Di Desa Rayek Naleung Tanah Luas Diduga Dikeluarkan Secara Sepihak Oleh Pemerintah Desa

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:17 WIB

1500 Santri Menelan Kekecawaan, Dewan Aceh Utara : Baitul Mal Bek lage Panyot Lam Angen Hana Faedah

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:15 WIB

Soal Dugaan Pemalsuan SK Dan Pemecatan Anggota Kadis Pertanian Aceh Utara: Akan Kita Tolak Jika Nama Kelompok Dan Stempel Berbeda

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Usai Terima Bantuan Dari Kementan, Geuchik Manyang Dan Buket Seuntang Lhoksukon Diduga Obok Obok SK Brigade Pangan

Senin, 6 Januari 2025 - 14:58 WIB

Warga Matang Ben Tanah Luas Minta APH Periksa Dana Modal BUMG Diduga Beli Tanah Meunasah Dan Tidak Transparan

Senin, 6 Januari 2025 - 14:56 WIB

Rizal Fahmi: Jangan Percaya Jika Ada Oknum Yang Bawa Nama PWRI Aceh Utara Untuk Kepentingan Pribadinya

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Puluhan Anggota Gemantara Ikut Pelatihan Jurnalistik

Jumat, 10 Jan 2025 - 18:21 WIB