Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Dua Anak Tiri

AGUS SURIADI

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:59 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial DM (49), terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat, Rabu (25/12/2024) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Lanjutnya, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama, Rahila Nada Filza (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensive di RSU. Zainal Abidin Banda Aceh, sementara korban kedua, Alaya Farisa (16), mengalami luka berat. Kedua korban pelajar warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri ke dua) yang menurut pelaku melakukan perselingkuhan dengan mantan suami nya di rumah tersebut.

Atas perbuatannya, kata IPTU Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa barang barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.

{Pimred}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Meurah Mulia Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif
Polsek Muara Dua Gelar Patroli Gabungan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Perta Arun Gas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Di Desa Blang Pulo Lhokseumawe
Patroli Malam, Personel Polsek Blang Mangat Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Agar Generasi Muda Aceh Tidak Putus Pendidikan, YARA Jalin Kerjasama Dengan Unimal
Lakukan Aksi Tunggal, Panwaslih Dinilai Tutup Mulut Terhadap Dugaan Kecurangan Pilkada Lhokseumawe 2024
Polres Lhokseumawe Kerahkan 183 Personil Amankan Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe
Aceh Bersatu, Pilkada Damai: Menyongsong Pemimpin Baru dengan Semangat Demokrasi

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:05 WIB

Polsek Meurah Mulia Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:59 WIB

Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Dua Anak Tiri

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:08 WIB

Perta Arun Gas Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Di Desa Blang Pulo Lhokseumawe

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:15 WIB

Patroli Malam, Personel Polsek Blang Mangat Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:14 WIB

Agar Generasi Muda Aceh Tidak Putus Pendidikan, YARA Jalin Kerjasama Dengan Unimal

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:45 WIB

Lakukan Aksi Tunggal, Panwaslih Dinilai Tutup Mulut Terhadap Dugaan Kecurangan Pilkada Lhokseumawe 2024

Jumat, 8 November 2024 - 20:15 WIB

Polres Lhokseumawe Kerahkan 183 Personil Amankan Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Aceh Bersatu, Pilkada Damai: Menyongsong Pemimpin Baru dengan Semangat Demokrasi

Berita Terbaru