PT. Petroflexx dan Eliazer Yang Bekerja Di Cluster IV PGE Diduga Belum Mendaftarkan PKWT Ke Disnaker Aceh Utara, Ada Apa ?

AGUS SURIADI

- Redaksi

Senin, 7 April 2025 - 18:11 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – 07, April 2025, PT. Eliazer Nahor Prtama dan PT. Petroflexx Prima Daya, yang sedang bekerja Pembangunan Booster Compressor yang baru, di kawasan Blok B kini dikelola oleh PT PGE tempatnya di Cluster IV Kecamatan Matangkuli, diduga belum mendaftarkan pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Disnaker Aceh Utara.

Imansyah, selaku Site Manager PT. Eliazer saat dikonfirmasi awak media, menyebutkan sedang dalam proses untuk melengkapi dokumen.

” Oh iya, kita sedang proses pak, berjalan terus melengkapi dokumennya dengan Disnaker Aceh Utara, sebelumnya memang belum terdaftar semuanya,” ucap Imansyah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan pihak PT. Petroflexx saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp dan via telepon seluler belum tersambung, sampai berita ini tayang.

Disnaker Aceh Utara.

Sementara itu pihak Disnaker Aceh Utara saat dihubungi awak media, membenarkan bahwa kedua Perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker Kabupaten Aceh Utara.

Apakah setiap perusahaan wajib melaporkan PKWT ke Disnaker ?

Setiap Perusahaan (PT) wajib melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Jika PKWT tidak dicatatkan, maka PKWT tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

• Dasar Hukum:

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

• Contoh:

Pengusaha harus mencatatkan PKWT secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT, atau jika pencatatan daring belum tersedia, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

• Informasi yang Dilaporkan:

Laporan harus memuat data terkait identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.

• Sanksi:

Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan atau melanggar ketentuan wajib lapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker.

Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) berpotensi mengalami masalah dalam hal hak-hak ketenagakerjaan, seperti tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kesulitan dalam menuntut hak-hak mereka jika terjadi sengketa kerja.

Jika terjadi sengketa kerja, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sengketa upah, karyawan yang tidak terdaftar akan kesulitan untuk membuktikan hak-hak mereka.

Karyawan yang tidak terdaftar juga berpotensi tidak mendapatkan hak-hak lain seperti cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan lainnya.(Fadly P.B)

Berita Terkait

KTP Pemuda Seunudon Dicatut untuk Penipuan Pembelian Barang Online
Anak Yatim, Fakir Miskin, imam Bilal, Dan Muazzin tarawih, Dapat Santunan Pribadi Dari Kades Alue Keutapang
Buka Puasa Bersama Masyarakat Alue Dama Sekaligus Santunan Anak Yatim Di Malam ke-28 Ramadhan
Pemberitahuan Resmi: Berakhirnya Masa Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Di Kabupaten Aceh Utara Bulan Desember 2024
Bantu Kebutuhan Warga Di Bulan Yang Penuh Berkah, Geuchik Alue Dama Bagikan Paket Ramadhan Untuk Warganya
Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Polres Aceh Utara Gelar Shalat Ghaib Atas Meninggalnya Tiga Prajurit Bhayangkara Polda Lampung
Peringati Nuzulul Qur’an, Polres Aceh Utara Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 08:49 WIB

*Polres Tulang Bawang Barat Ajak Warga Manfaatkan Layanan 110 untuk Keamanan Liburan*

Minggu, 6 April 2025 - 22:55 WIB

H+6 Lebaran, Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Rumah Kosong di Dua Lokasi Berbeda

Sabtu, 5 April 2025 - 17:43 WIB

*Tempat Wisata Mulai Ramai Didatangi Pengunjung, Polres Tulang Bawang Barat dan Jajaran Pastikan Keamanan*

Jumat, 4 April 2025 - 20:23 WIB

Satgas Preventif Operasi Ketupat Krakatau 2025 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis di 6 Lokasi Berbeda

Jumat, 4 April 2025 - 19:07 WIB

Kadis Balitbangda Tuba Dalang Dibalik Dugaan KKN DD Bratasena Mandiri

Jumat, 4 April 2025 - 18:54 WIB

Petani Rawajitu Utara Menjerit: Panen Melimpah, Harga Gabah Terpuruk….

Jumat, 4 April 2025 - 16:32 WIB

Dokkes Polres Tulang Bawang Rutin Cek Kesehatan Personel di Pos Pam dan Pos Yan, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

Kamis, 3 April 2025 - 08:32 WIB

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tulang Bawang Kunjungan di Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2025, Ini Tujuannya

Berita Terbaru