Aceh Utara – 07, April 2025, PT. Eliazer Nahor Prtama dan PT. Petroflexx Prima Daya, yang sedang bekerja Pembangunan Booster Compressor yang baru, di kawasan Blok B kini dikelola oleh PT PGE tempatnya di Cluster IV Kecamatan Matangkuli, diduga belum mendaftarkan pekerja yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke Disnaker Aceh Utara.
Imansyah, selaku Site Manager PT. Eliazer saat dikonfirmasi awak media, menyebutkan sedang dalam proses untuk melengkapi dokumen.
” Oh iya, kita sedang proses pak, berjalan terus melengkapi dokumennya dengan Disnaker Aceh Utara, sebelumnya memang belum terdaftar semuanya,” ucap Imansyah.
Berbeda dengan pihak PT. Petroflexx saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp dan via telepon seluler belum tersambung, sampai berita ini tayang.
Disnaker Aceh Utara.
Sementara itu pihak Disnaker Aceh Utara saat dihubungi awak media, membenarkan bahwa kedua Perusahaan tersebut belum terdaftar di Disnaker Kabupaten Aceh Utara.
Apakah setiap perusahaan wajib melaporkan PKWT ke Disnaker ?
Setiap Perusahaan (PT) wajib melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Jika PKWT tidak dicatatkan, maka PKWT tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
• Dasar Hukum:
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
• Contoh:
Pengusaha harus mencatatkan PKWT secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT, atau jika pencatatan daring belum tersedia, paling lama 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
• Informasi yang Dilaporkan:
Laporan harus memuat data terkait identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
• Sanksi:
Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan atau melanggar ketentuan wajib lapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker.
Karyawan yang tidak terdaftar di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) berpotensi mengalami masalah dalam hal hak-hak ketenagakerjaan, seperti tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta kesulitan dalam menuntut hak-hak mereka jika terjadi sengketa kerja.
Jika terjadi sengketa kerja, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sengketa upah, karyawan yang tidak terdaftar akan kesulitan untuk membuktikan hak-hak mereka.
Karyawan yang tidak terdaftar juga berpotensi tidak mendapatkan hak-hak lain seperti cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan lainnya.(Fadly P.B)