Aceh-Timur | Ketegangan terjadi di kawasan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak PTPN IV Regional VI, tepatnya di Afdeling VI Julok Rayeuk Utara, Kabupaten Aceh Timur. Seorang jurnalis media online dilaporkan mendapat intimidasi dari sejumlah warga saat melakukan peliputan pada Sabtu sore (19/4), sekitar pukul 15-00 WIB.
Insiden tersebut terjadi di Pos 25 (Pateng) Satuan Pengamanan kebun, ketika jurnalis Graha Media Group-online, M. Haris Nduru, sedang mewawancarai tim kuasa hukum Desa Seuneubok Bayu yang berasal dari kantor Hukum Restorasi yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara, yakni Fasaaro Zalukhu, SH, dan Pengalaman Lai’a, SH.
“Saya sedang mewawancarai kuasa hukum yang mendampingi warga untuk mendatangi pos keamanan yang sudah melakukan penahanan Tandan Buah Sawit(TBS)yang diduga diambil oleh masyarakat dari lahan milik PTPN lV Regional Vl afd Vl yang diklaim sedang sengketa oleh sejumlah masyarakat Desa Seuneubok Bayu, tiba-tiba datang syahrul als Yun dan Yan(nama panggilan) dan beberapa orang warga lain nya yang mencoba mengintimidasi sambil mereka teriak-teriak meminta saya untuk mematikan kamera. ungkap Haris usai kejadian kepada media.
Perlu diketahui bahwa kuasa hukum tersebut tengah mendampingi masyarakat Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, yang selama ini mengklaim bahwa perusahaan telah menerebos tanah wilayah desa mereka.
Melihat situasi memanas, pihak keamanan dari Ovitnas PTPN IV yang dipimpin oleh Aipda Muhammad dari Polda Aceh bersama tiga personelnya, serta aparat dari Kodim 0104/Aceh Timur yang dipimpin oleh Serma Yulianto dan dua anggota lainnya, langsung turun tangan untuk meredam ketegangan dan mencegah terjadinya benturan fisik.
M.Haris Nduru juga mengapresiasi kesigapan pihak keamanan dari TNI-Polri yang dengan sigap untuk melakukan pengamanan dan melindungi dirinya dari sejumlah masyarakat yang berupaya menyerang nya disaat menjalankan tugasnya dilapangan.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kesigapan pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri untuk mengamankan dan melindungi saya dari sejumlah masyarakat yang berusaha melakukan penyerangan terhadap diri saya hari ini.”Ungkap Haris.
Aparat gabungan berhasil menenangkan kedua belah pihak. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut, dan situasi dilaporkan kembali kondusif.
Pihak keamanan menyatakan akan terus melakukan pemantauan di lokasi sengketa tersebut, mengingat kawasan itu tergolong sensitif dan masih berada dalam proses hukum.
Jurnalis Dilindungi Undang-Undang
Menanggapi insiden ini, sejumlah pihak menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati tugas jurnalis sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi kepada publik.
{Pimred}