Simeulue – Polres Simeulue menetapkan Anggota DPRK Simeulue terpilih dari Partai Demokrat Dapil Simeulue 3 (ES) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penganiyaan.
Penetepan Tersangka ES diketahui setelah awak media mendapatakan informasi surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Simeulue dengan nomor: SP2HP/80/VIII/Res.1.6/2024/Sat Reskrim tertanggal 12 Agustus 2024.
Diketahui sebelumnya, ES dilaporkan Yanti Kasurawati dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya, sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP.B/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni 2024.
Setelah ditetapkan tersangka, apakah ES sudah di PAW atau belum, awak media mencoba konfirmasi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Simeulue Hasdian Yasin Sarmadiah SP, iya mengatakan,” Secara mekanisme belum ingkrah pak,” ucapnya singkat.
Setelah penetapan tersangka apakah sudah ditahan, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Simeulue, IPDA Zainur Fauzi, SH, via pesan Whastapp pribadinya mengatakan, Terkait pemberitaan saya tunggu dikantor ya untuk wawancara, nanti saya arahkan ke Humas,” ucapnya.
Awak media langsung konfirmasi dengan Kasi Humas Polres Simeulue, Andre Gunawan, Senin, 23 September 2024, via pesan Whastapp pribadinya, iya mengatakan,” Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena setelah berkas dikirim, petunjuk dari jaksa bahwa perkara tersebut mengarah ke tindak pidana ringan ( Tipiring ).(Fadly P.B)