Tulang Bawang – Di langsir dari narasumber Terkait viral nya pemberitaan SPBU 24.345.88 melanggar Undang-Undang Migas pengawas SPBU rawa jitu selatan “Purba” saat di konfirmasi Bungkam merasa Kebal Hukum
Terkait Viral nya pemberitaan Sejumlah Awak Media Beberapa Hari yang lalu SPBU 24.345.88 Di rawa jitu selatan Layani pengecoran BBM Subsidi Jenis pertalite Dan Solar Di siang Hari Secara Bebas.
Dengan adanya pengecoran BBM subsidi secara bebas salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya meminta kepada pihak terkait badan pengaturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada Polda dan Polres Tulang Bawang selaku aparat penegak hukum untuk penindak secara hukum dengan berdasarkan Undang-Undang Migas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan migas di Indonesia, termasuk kegiatan usaha hulu dan hilir migas.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kegiatan usaha hulu migas, termasuk eksplorasi dan produksi migas.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas.
SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan telah menyalahgunakan izin SPBU dan melanggar ketentuan tentang izin usaha yang diberikan
Dan dalam uu terkait Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan derigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat di pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga para mafia minyak melakukan penimbunan dan penyimpanan tanpa izin, dalam hal kasus ini dapat dipidanakan, sampai berita ini di terbitkan pihak SPBU belum bisa memberikan klarifikasinya. (tim-red)