SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan Melanggar UU Migas Aparat Penegak Hukum di Duga Tutup Mata.

KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 01:12 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Di langsir dari narasumber Terkait viral nya pemberitaan SPBU 24.345.88 melanggar Undang-Undang Migas pengawas SPBU rawa jitu selatan “Purba” saat di konfirmasi Bungkam merasa Kebal Hukum

 

Terkait Viral nya pemberitaan Sejumlah Awak Media Beberapa Hari yang lalu SPBU 24.345.88 Di rawa jitu selatan Layani pengecoran BBM Subsidi Jenis pertalite Dan Solar Di siang Hari Secara Bebas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dengan adanya pengecoran BBM subsidi secara bebas salah satu masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya meminta kepada pihak terkait badan pengaturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada Polda dan Polres Tulang Bawang selaku aparat penegak hukum untuk penindak secara hukum dengan berdasarkan Undang-Undang Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan migas di Indonesia, termasuk kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kegiatan usaha hulu migas, termasuk eksplorasi dan produksi migas.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas Peraturan pemerintah ini mengatur tentang kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas.

 

SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan telah menyalahgunakan izin SPBU dan melanggar ketentuan tentang izin usaha yang diberikan

 

Dan dalam uu terkait Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

 

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan derigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat di pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

 

SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga para mafia minyak melakukan penimbunan dan penyimpanan tanpa izin, dalam hal kasus ini dapat dipidanakan, sampai berita ini di terbitkan pihak SPBU belum bisa memberikan klarifikasinya. (tim-red)

Berita Terkait

*Polres Tulang Bawang Barat Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Untuk menjaga Kebugaran Fisik Personel*
Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Tangkap Laki-Laki Asal Lampung Tengah
Satbinmas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School di SD Negeri 1 Warga Makmur Jaya, Ada 2 Materi Yang Disampaikan
Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan, Polsek Banjar Agung Bersama Poktan Harapan Jaya Gelar Panen Raya Jagung
Ketua GWI Tuba Angkat Bicara Terkait DKPP Tulang Bawang Terkesan Tutup Mata Atas Temuan Media.
*Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Acara Pengajian di Kelurahan Daya Murni*
Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam
Ketua Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Angkat Bicara Adanya Polemik Bungkam nya PLT Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Tuba.

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:41 WIB

Diduga Ada Pemotongan BLT Di Gampong Blang Bidok Tanah Luas, Ketua Tuha Peuet: Kenapa Anda Tanya Dugaan Kepada Saya

Senin, 7 April 2025 - 18:11 WIB

PT. Petroflexx dan Eliazer Yang Bekerja Di Cluster IV PGE Diduga Belum Mendaftarkan PKWT Ke Disnaker Aceh Utara, Ada Apa ?

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:15 WIB

KTP Pemuda Seunudon Dicatut untuk Penipuan Pembelian Barang Online

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:09 WIB

Anak Yatim, Fakir Miskin, imam Bilal, Dan Muazzin tarawih, Dapat Santunan Pribadi Dari Kades Alue Keutapang

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:13 WIB

Buka Puasa Bersama Masyarakat Alue Dama Sekaligus Santunan Anak Yatim Di Malam ke-28 Ramadhan

Senin, 24 Maret 2025 - 01:58 WIB

Pemberitahuan Resmi: Berakhirnya Masa Tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Di Kabupaten Aceh Utara Bulan Desember 2024

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:08 WIB

Bantu Kebutuhan Warga Di Bulan Yang Penuh Berkah, Geuchik Alue Dama Bagikan Paket Ramadhan Untuk Warganya

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:20 WIB

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Berita Terbaru