Langsa | 23 November 2024 – Ketakutan PPTK Proyek ancam bunuh Wartawan padahal warwtan yang di ancam itu tidak pernah memberitakan masalah proyek yang di tanganinya di IAIN Langsa.
Proyek IAIN Langsa, Kasus ancaman terhadap wartawan kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang Kasubbag Umum PPK proyek pembangunan Gedung RKU di IAIN Langsa. Oknum tersebut DD, diduga mengancam akan membunuh atau mengirim seseorang untuk membunuh Wtw senior dikota Langsa , wartawan dari salah satu Media di Langsa.
Insiden itu terjadi saat sesi makan malam dalam kunjungan Ketua Komisi VIII DPR RI ke kampus tersebut IAIN Langsa Sabtu lalu
Menurut keterangan yang diterima, ancaman disampaikan melalui orang kepercayaan oknum tersebut, dengan dalih bahwa wartawan tersebut dianggap berpotensi “mengganggu” proyek pembangunan Gedung RKU. Namun, fakta menunjukkan bahwa ,selama ini tidak pernah memberitakan proyek tersebut. Ancaman ini dinilai mencerminkan ketakutan berlebihan terhadap proyek yang sedang berjalan, terhadap proyek yang di tangani bermasalah.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pelaku oknum DD mengakui bahwa ia telah melontarkan ancaman tersebut, tetapi berdalih bahwa kata-katanya hanya candaan, ujar nya kepada Wartawan Rabu ( 3/12/2024, dilokasi proyek gedung komplek IAIN Langsa.
Ada dua orang yang diancam bunuh oleh oknum DD, yang menangani proyek gedung dan mobile mencapai RP 45 M lebih kurang, sehingga oknum DD merasa ketakutan sehingga akan disiapkan orang untuk membunuh, Yang aneh kepada wartawan DD menyebutkan hanya main main ucapan membunuh.
Dalam upaya meredam polemik, pelaku telah membuat surat permintaan maaf yang difasilitasi oleh Rektor IAIN Langsa dan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD). Namun, surat tersebut memuat pengakuan tertulis bahwa pelaku memang mengancam wartawan, yang secara hukum dapat dianggap sebagai alat bukti penguat. Kritik juga muncul terhadap pihak kampus, yang dinilai belum memberikan langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kasus ini semakin rumit dengan munculnya sejumlah bukti yang memperkuat dugaan ancaman tersebut, antara lain rekaman suara berisi ancaman langsung yang disampaikan oleh pelaku, surat pengakuan bersalah yang ditulis oleh pelaku, saksi mata berupa Kepala Biro IAIN Langsa yang berada di lokasi kejadian, dan rekaman CCTV di ruangan Biro Rektor yang merekam aktivitas pada saat kejadian.
Dalam pernyataannya, wartawan yang diancam bunuh itu, mengatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah memberitakan proyek pembangunan Gedung RKU. “Saya tidak paham apa yang membuat mereka merasa terancam, karena saya belum pernah menulis tentang proyek itu,” ujarnya.
Kasus ini nanti kita Bawak ke jalur hukum ujar salah seorang yang di ancam bunuh itu kepada media ini Rabu 3-12-2024.
Ia juga mengaku merasa kecewa dengan ancaman tersebut, apalagi pelaku berada dalam lingkungan akademik yang seharusnya menjadi teladan.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kampus tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ancaman terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, terlebih kasus ini melibatkan bukti-bukti yang kuat. “Ancaman ini bukan hal sepele. Ini menyangkut keselamatan jiwa seseorang dan kebebasan pers. Kasus ini harus diselesaikan secara hukum,” ujar salah satu pengamat media yang enggan disebutkan namanya di Langsa .
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari wartawan memberikan informasi secara utuh nanti saja kita cerita panjang kalau kasus ini sudah masuk ke jalur hukum. Sekarangasih kita tunggu oknum DD apakah kasus akan dimadamaikan, kalau di minta maaf sudah, tapi sudah kita maafkan, namun secara jalut hukum belum, dan kalau juga nanti oknum belum pelaku belum minta untuk damai, baru kita laporkan secara pidana kepada pihak kepolisian, sebut korban lagi.
Rektor IAIN Langsa terkait langkah lanjutan. Namun, kasus ini membuka peluang untuk ditangani secara hukum, terutama karena bukti-bukti yang tersedia dianggap cukup kuat. Detik Kasus akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kebebasan pers tetap terlindungi.
( )