Aceh Utara – Dinas Sosial, PPPA Pemkab Aceh Utara memberikan tanggapan terkait Pemberitaan warta.mediatribunsumut.com, 20 Mei 2024 Judul, Miris! Oknum TKSK Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana BPNT dari Tahun 2021.
Dinas Sosial, PPPA Kabupaten Aceh Utara akan menindaklanjuti dugaan penggelapan
dana BPNT dan melakukan evaluasi kinerja TKSK sebagai Pendamping Sosial BPNT
serta akan berkoordinasi dengan Pihak PT.BSI selaku Pihak Penyalur Bantuan Sosial,
sejauh ini dinas sosial tidak mengetahui adanya dugaan pengelapan dana bantuan
sosial yang dilakukan dilapangan oleh oknum pendamping sosial, karena selama ini
dinas sosial mengetahui bantuan sosial disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui
Pihak Himbara yaitu PT.Pos dan PT.BSI dan dilakukan pendampingan kepada Keluarga
Penerima Manfaat oleh Pendamping Sosial.
Bantuan Sosial yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial melalui Bank BSI secara
langsung disalurkan ke masing-masing Rekening Keluarga Penerima Bantuan (KPM)
melalui Buku Tabungan BSI, Pendamping Sosial BPNT/PKH hanya melaksanakan tugas
dan tanggung jawab untuk pendampingan terhadap KPM agar data penerima bantuan
sosial tepat sasaran sesuai data bayar pada PT.BSI dan melakukan pengawasan
terhadap bantuan sosial agar tidak terjadinya pemotongan bantuan sosial oleh pihak-
pihak tertentu.
Terkait dengan data keluarga penerima manfaat semenjak perubahan migrasi BRI ke BSI pada pertengahan tahun 2021 khususnya data penerima bantuan sosial BPNT tidak
dimiliki oleh Dinas Sosial serta Pendamping Sosial BPNT secara Data BNBA kolektif,
namun Data penerima bansos hanya dapat dilihat pada Aplikasi SIKS-NG secara Data
Individu By NIK/Nama. Data penerima bantuan sejak pertengahan tahun 2021 sampai dengan sekarang dikirim oleh Kementerian Sosial kepada Pihak PT.BSI secara langsung untuk Pembukaan Buku Tabungan Baru (BSI) dan Kartu Keluarga Sejahtera, TKSK sebagai Pendamping Sosial BPNT mendapat informasi data nama-nama penerima bantuan sosial dari Petugas PT.BSI di wilayah kerja masing-masing, selanjutnya TKSK.
Sebagai Pendamping BPNT menyampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat guna
Pengambilan Buku Tabungan dan KKS pada Unit PT.BSI sesuai wilayah kerja.
Bagi KPM yang mendapatkan bantuan sosial sesuai data yang ditetapkan oleh
Kemensos pada PT.BSI diberikan Buku Tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pada saat pengambilan Buku Tabungan dan KKS harus melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan pada Bank PT.BSI yaitu dengan mengisi Data Formulir yang telah disediakan oleh Pihak BSI dan melengkapi data pribadi yaitu E-KTP dan Kartu Keluarga.
Pengambilan Buku Tabungan dan KKS juga tidak bisa diwakili oleh Pihak Keluarga,
kecuali apabila penerima bantuan sosial telah meninggal dunia, maka pihak BSI
memberikan Buku Tabungan dan KKS kepada Ahli Waris dalam 1 KK dengan
melampirkan Surat Keterangan Meninggal dari Geuchik Gampong dan mengetahui Dinas
Sosial, selanjutnya Buku Tabungan dan KKS ditarik kembali oleh Pihak BSI setelah Ahli
Waris melakukan 1 kali transaksi Bantuan sosial.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kadinsos Aceh Utara Iskandar, Selasa 21/06/2025, mengatakan Pihak dinas sosial juga merasa heran apabila Buku Tabungan dan KKS KPM Bansos selama ini digunakan oleh Oknum/Bukan Penerima Bantuan Sosial sesuai data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari yang telah ditetapkan Kementerian Sosial kepada Pihak BSI, sehingga bantuan sosial BPNT dengan mudahnya dapat dilakukan transaksi oleh oknum/pihak lain dengan segaja melakukan pengelapan bantuan sosial, terkait hal kami pihak dinas sosial akan melakukan
koordinasi dengan pihak PT.BSI guna memastikan Buku Tabungan dan KKS tersebut
disalurkan kepada siapa?, Apabila Pendamping Sosial BPNT yaitu TKSK terbukti
memegang Buku Tabungan dan KKS dengan segaja melakukan pengelapan bantuan
sosial maka akan kami beri sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Kami sangat berharap kepada seluruh Geuchik Gampong di Kabupaten Aceh Utara yang telah mendukung Pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next
Generation (SIKS NG) Gampong dengan mengikut sertakan Petugas Operator SIKS NG
dari Gampong, dimana Aplikasi SIKS NG merupakan Pusat Informasi Publik Data
Penerima Bantuan Sosial yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial, kiranya para
Geuchik Gampong dapat melakukan Monitoring Data Penerima Bantuan Sosial melalui Akun User SIKS NG Gampong, Takdir selaku Pengelola DTKS Aceh Utara dan bertindak sebagai Narasunber telah menyampaikan kepada Peserta OP SIKS Gampong apabila terdapat data pada Aplikasi SIKS-NG tercatat sebagai penerima bansos PKH/BPNT namun secara fakta KPM tersebut tidak menerima bantuan sosial selama ini, maka dapat melaporkan kepada Dinas Sosial untuk kami tidak lanjut kepada Pihak Himbara
selaku pihak penyalur bantuan sosial yaitu dari PT.Pos dan PT.BSI serta akan kami
laporkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia,” pungkas Iskandar.(Fadly P.B)