Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Penggelembungan Suara di Aceh Timur

admin

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 01:03 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Timur terkait adanya upaya perubahan dan penggelembungan suara di Kabupaten Aceh Timur merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kata Bung Dasda Ketua Tim Okta Center, Jumat (15/3/2024).

Indikasi adanya skandal konspirasi kecurangan pada pelaksana pesta demokrasi di Aceh Timur itu tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Rekapitulasi oleh Panwaslih.

Dari data temuan Bawaslu tersebut terlihat jelas adanya penggelembungan suara yang begitu fantastis dengan total mencapai ribuan suara untuk DPRA, dimana C Hasil TPS Gampong sangat jauh berbeda dengan D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti oleh Panwaslih, apabila secara aturan sudah memenuhi unsur pidana dan juga pelanggaran kode etik.

Masyarakat tentunya berharap Panwaslih bisa melaporkan persoalan ini kepada DKPP agar ditelusuri lebih lanjut berkenaan dengan kode etik pelaksana.

Kita juga meminta Panwaslih Aceh agar proses hukum terhadap upaya penggelembungan suara caleg di Aceh Timur dapat diproses ke ranah pidana demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proses demokrasi,” ungkap Bung Dasda.

Dia memaparkan, jika mengacu berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

“Jika kita lihat adanya tindakan sengaja, sehingga berita acara rekapitulasi hasil suara di Aceh Timur terjadi penggelembungan suara, dari data C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan, maka hal ini sudah masuk ke ranah pidana pemilu”.

Kami mohon kepada Panwaslih Aceh agar dapat ditelusuri lebih lanjut, apakah ada praktek suap menyuap bahkan unsur nepotisme dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya perubahan hasil suara, ujarnya.

Dia menambahkan, jika kita lihat lebih lanjut dimana, perolehan suara calon DPRA tertentu digelembungkan hingga ribuan suara saat di pleno kabupaten di Aceh Timur.

Hal ini terungkap usai Panwaslih Aceh Timur menyurati KIP Aceh Timur untuk melakukan perbaikan rekap suara.

Dari berbagai temuan Panwaslih Aceh Timur, maka patut diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur.

“Dari sejumlah persoalan yang kini mencuat dan menjadi pembicaraan di publik menunjukkan bahwa ada polemik serius yang memang harus ditindaklanjuti secara aturan demi menegakkan keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Untuk itu, kita berharap agar Panwaslih melaporkan semua hal tersebut ke DKPP untuk ditangani lebih lanjut tentang kemungkinan adanya pelanggaran kode etik pelaksana.

Bahkan, tentunya masyarakat juga berharap agar penegakan hukum pidana pemilu dapat dilakukan dalam persoalan serius ini,” pungkas Bung Dasda.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Amankan Pelaku Curanmor, Polsek Simpang Ulim Sita Sabu
Amankan Pengedar Narkotika, Satrenarkoba Polres Aceh Timur Sita Belasan Paket Sabu
Bubarkan Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Timur Amankan 9 Sepeda Motor
Wujudkan Kepedulian, Warga Batu Sumbang Dan Simpang Jernih Perbaiki Jembatan Aluer Seuneubok
Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan Di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pencabulan
Dua Warga Peurlak Timur Di Amankan Saat Akan Membawa Kabur Imigran Illegal Etnis Rohingya ke Medan
Wujudkan Kepedulian Sebanyak 20 Mahasiswa KKN UNSAM Langsa Angkatan 2021 Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Batu Sumbang

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:52 WIB

Puluhan Juta Anggaran PKK Di Desa Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Raib, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 3 Februari 2025 - 21:59 WIB

Forum Keurani Aceh Utara Sialturahmi Dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Aceh Utara

Senin, 3 Februari 2025 - 02:15 WIB

Kagura! Pj Geuchik Dan Aparatur Desa Rayeuk Naleung Diduga Tanda Tangan Surat Untuk Diskriminasi Warganya Sendiri

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:39 WIB

Geuchik Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Suruh Calon Tuha Peuet Tanda Tangan Rancangan Qanun Perubahan APBG 2024

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:53 WIB

Miris! Geuchik Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Pondasi Mushalla Puluhan Juta

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:49 WIB

Dukung Program Presiden, Polsek Paya Bakong Tanam Jagung Serentak

Senin, 20 Januari 2025 - 13:54 WIB

Sekdes Ulee Glee Tanah Jambo Aye Diduga Dinonaktifkan Tidak Resmi Selama 16 Bulan, Setelah Lapor APH Diaktifkan Kembali

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:14 WIB

Kisruh Yang Berkepanjangan, Komisi I DPRK Aceh Utara Terima Audiensi Masyarakat Rayeuk Naleung Tanah Luas

Berita Terbaru