Ulama Aceh Sebut Haram Hukumnya Mendukung Pemimpin Perempuan

admin

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 01:00 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pendapat haram perempuan menjadi pemimpin berdalil dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34 yang artinya: ” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”.

Ayat ini menurut para ulama menjadi dalil tentang larangan perempuan menjadi pemimpin khususnya menjadi walikota Banda Aceh. Laki-lakilah yang harus menjadi pemimpin, dan haram bagi perempuan menjadi pemimpin. Namun, sebagian ada menyatakan pula dalam kampanye-kampanye mereka bahwa pemimpin boleh-boleh saja dari kaum perempuan baik itu Bupati, Gubernur dan Presiden boleh saja dari perempuan. Para pendukung pemimpin dari perempuan berargumentasi bahwa ayat tersebut hanya untuk kepemimpinan rumah tangga, sedangkan kepemimpinan pada umumnya perempuan dibolehkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu ulama Kharismatik Aceh, Tgk H Syeikh Hasanoel Bashry yang lebih dikenal sebagai Abu Mudi dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin atau kepala daerah tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

“Ureung Agam yang mengurus ureung inong (lelaki yang memimpin perempuan), “Arrijalun kawwamuna ‘alannisa’. Sehingga ditulis di dalam kitab, syarat menjadi pemimpin adalah lelaki yang merdeka, berakal, sehat badan dan segalanya,” tegas Abu Mudi dalam bahasa Aceh sebagaimana video yang beredar di media sosial.

Abu Mudi juga mengatakan, seorang perempuan yang maju sebagai pemimpin(kepala daerah) saja itu sudah berbuat dosa.

“Ureung inong meunyoe kageucalon ka dipeubeut desya. Perempuan yang mencalonkan diri sebagai pemimpin ka ijak peubeut desya, karena dipeubeut beut yang han sah dikerjakan. Dipileh cit le ureung nyan ureung pilih pi salah, dosa. Dilantik, ureung lantik desya. Setelah dilantik sah dia sudah jadi pemimpin, inan lom yang masalah,” tegas Abu Mudi sebagaimana isi dakwahnya yang sempat viral di berbagai media sosial.

Sementara itu, salah satu ulama Banda Aceh Tgk Zainuddin Ubiet mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Abu Mudi itu adalah kandungan ayat dan hadist.

“Ya gitulah seperti abu mudi uraikan Itu kan ulama. Yang ulama uraikan semua kandungan hadits dan ayat. Kita wajib mendengar mengikuti dan mentaati,” ungkap Tgk Zainuddin melalui keterangan tertulis, Senin 27 Mei 2024.

Tgk Zainuddin juga menyinggung tentang Aceh yang merupakan daerah syariat Islam dimana masyarakat sudah seyogyanya mendengarkan pituah ulama sebagai warisatul ‘anbiya.

“Kita Aceh lebih kental tentang syariat Islam. Mestinya yang mau calon kan diri harus lebih melihat ke arah yg lebih mafasied dan mashaleihnya (buruk dan baiknya). Saya tidak ada kapasitas untuk mengintervensi, namun masyarakat Aceh insya Allah masih mau mendengarkan ulama,”ujar ulama yang dikenal sangat dalam penegakan syariat di Banda Aceh itu.

“Jawabannya ada di masyarakat.
Turun tanyakan bagaimana jikalau begini dan jikalau begitu,” kata Tgk Zainuddin.

Pun demikian Tgk Zainuddin juga menyebutkan mafaseid dari memilih pemimpin perempuan itu sendiri sudah dijelaskan secara terang benderang oleh Abu Mudi dalam pernyataannya yang telah beredar di media sosial.

Setelah adanya penolakan, penegasan dan penjelasan ulama tentang haramnya pemimpin atau mendukung calon kepala daerah dari kalangan perempuan, namun hingga saat ini sosok Illiza Saaduddin Djamal dan para pendukungnya terkesan tetap ngotot untuk maju sebagai walikota Banda Aceh dengan berbagai dalil pembenarannya yang berargumentasi tentang kesetaraan lelaki dan wanita (gender). Bahkan hingga saat ini dikhabarkan yang bersangkutan telan mendaftarkan diri ke lima partai politik.

Tentunya ini menjadi pertanyaan di masyarakat, akankah pituah ulama yang berlandaskan Al-Quran dan Hadist dikesampingkan demi keinginan merebut kekuasaan? Apakah partai politik akan turut mengabaikan pituah ulama yang merujuk kepada Al-Qur’an dan hadist dan tetap bersekukuh mengusung perempuan untuk memimpin? Hanya waktu yang akan menjawabnya dan tentunya akan menjadi catatan bagi masyarakat nantinya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Outbound dan Piknik Tenaga Pendidik USM, Meningkatkan Semangat Kerja dan Kekompakan Tim
Ketua DPRK Aceh Tamiang Desak Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tanpa HGU
Bupati Terpilih Diminta Peka Terhadap Infrastruktur Jembatan Roboh Di Kecamatan Julok
Kemendagri Puji Kinerja Pj. Bupati Pidie dalam Capai Target Pendapatan dan Belanja Seimbang
Dinas PUPR Aceh dan Wakil Bupati Aceh Utara Terpilih Bahas Penanganan Ruas Jalan Provinsi
Waled Nura, Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia, Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia
Ampon Reza Fahlevi Hadiri Pelantikan HIMAS, Ajak Bersatu Bangun Simeulue
Menjelang HUT Kota Takengon, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Kunjungi Dinas Perkim Aceh Bahas Terkait Lapangan Pacuan Kuda

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:59 WIB

Diduga Kepala Sekolah SMPN Satap 3 Gedung Meneng Gembong Korupsi 

Senin, 3 Februari 2025 - 22:17 WIB

Lapor Pak PRABOWO DIketahui Ternyata Kepala Kepala Tiyuh Kibang Tri Jaya TBB Diduga Gembong Korupsi 

Senin, 3 Februari 2025 - 21:27 WIB

Lapor Pak PRABOWO Kepala Sekolah Dasar Negeri 13. Rawajitu Utara Tahan 5 IJASAH milik Siswa Sudah Lama  Bertahun-Tahun

Senin, 3 Februari 2025 - 18:57 WIB

Lapor Pak PRABOWO DIketahui Ternyata Diduga Kepala Kepala Tiyuh Mekar Sari Jaya Diduga Gembong Korupsi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:44 WIB

*Peristiwa Kejam Perampokan Sawit Di Sumsel, Komisi Pembela KumHAm Minta Negara Hadir*

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

Diduga Salah Satu Sekolah Di Kabupaten Mesuji Dipenuhi Sarang Korupsi Serta Upaya Melakukan Penyuapan Kepada Media

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:37 WIB

Hartono Alias Chandra Hartono Memohon Kapolres Ogan Komering Ilir ( OKI ) Dan Kapolsek Sektor Sungai Menang Menerapkan SOP Dalam Menangani Peristiwa Perampokan

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:42 WIB

Kapolres OKI Belum Mau Terima Laporan Keluarga Korban Perampokan Di Sungai Menang Karena Belum Olah TKP 

Berita Terbaru