Waled Nura, Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia, Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia
Banda Aceh – Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh kembali menjadi sorotan internasional. Politisi Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh sekaligus anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Teungku H. Rasyidin Ahmad, S.E., S.Sos., atau yang akrab disapa Waled Nura, menegaskan bahwa Aceh telah menjadi model dunia dalam implementasi hukum Islam. Hal ini disampaikan Waled Nura saat menerima kunjungan akademisi dari Universiti Sultan Azlan Shah (USAS), Malaysia, Senin (20/1/2025).
Para akademisi USAS hadir untuk melakukan kajian perbandingan antara Enakmen Jenayah Syariah Perak dan Qanun Jinayat Aceh. Salah satu fokus mereka adalah bagaimana Aceh berhasil menerapkan hukum jinayat yang mencakup sepuluh kategori pelanggaran (jarimah), jauh lebih luas dibandingkan dengan aturan di Perak, Malaysia, yang masih terbatas.
Dalam diskusi tersebut, Waled Nura menegaskan bahwa keberhasilan Aceh dalam menerapkan Syariat Islam merupakan capaian yang patut diapresiasi. “Penerapan Qanun Jinayat di Aceh telah menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan wilayah lain. Ini menjadikan Aceh sebagai model yang dapat diteladani oleh umat Islam di berbagai negara,” ujar Waled Nura.
Waled Nura juga menekankan pentingnya penguatan implementasi Syariat Islam agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Kita memiliki tugas besar untuk memastikan bahwa pelaksanaan Syariat Islam membawa kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, serta menjadi teladan bagi umat Islam di dunia,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah bersama sejumlah anggota Banleg lainnya turut hadir. Hadir pula Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Satpol PP, dan Wilayatul Hisbah Aceh. Pertemuan ini menyoroti berbagai aspek implementasi Qanun Jinayat yang mencakup pelanggaran seperti khamar, maisir, khalwat, zina, hingga liwath dan musahaqah.
Akademisi USAS menyampaikan bahwa penerapan hukum jinayah di Perak masih terbatas pada formulasi maksimal 3 tahun kurungan, denda 5.000 ringgit, dan 6 kali cambuk. Sementara itu, Qanun Jinayat Aceh memiliki cakupan lebih luas dengan sanksi yang sesuai hukum Islam, menciptakan kepastian hukum, efek jera, dan edukasi bagi masyarakat.
Waled Nura juga menjelaskan bahwa Qanun Jinayat di Aceh tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mencegah kejahatan dan menjaga nilai moral masyarakat. “Kita berharap qanun ini terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar, menciptakan keadilan, dan menjadi rahmat bagi semua lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Waled Nura menyoroti pentingnya pertemuan dengan peneliti Malaysia untuk menghilangkan citra negatif yang kerap dilekatkan pada pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. “Kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Qanun Jinayat adalah solusi, bukan ancaman, dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis dan bermartabat,” tegasnya.
Peneliti USAS juga mengapresiasi pencapaian Aceh dalam penegakan hukum berbasis Syariat Islam yang lebih terintegrasi dan komprehensif. Mereka berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain yang ingin mengembangkan implementasi Syariat Islam.
Di akhir pertemuan, Waled Nura menyampaikan harapannya agar Aceh terus berkomitmen memperkuat pelaksanaan Syariat Islam. “Aceh harus menjadi teladan, tidak hanya dalam regulasi seperti Qanun Jinayat ini, tetapi juga dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat ke dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pemerintahan maupun masyarakat,” pungkasnya.[Heri]