Nagan Raya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya
meminta Penjabat Bupati Nagan Raya mencopot jabatan salah seorang seorang kepala dinas di
Kabupaten tersebut dari jabatannya lantaran diduga terlibat kampanye atau politik praktis terhadap
salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani menyebutkan, adanya salah seorang Kadis di
ruang lingkup Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan raya terlibat dalam politik praktis diketahui
lewat informasi masyarakat yang menyebut jika kadis tersebut terlibat dalam satu group WhatsApp
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Saya mendesak Pj Bupati Nagan Raya untuk mencopot salah satu Kadis di Nagan Raya, karena berdasarkan
informasi yang saya peroleh kadis ini terlibat politik praktis dan ikut mengkampanyekan salah satu
paslon bupati dan wakil bupati dari screen shoot dalam group WA yang saya peroleh,” kata Kepala
Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, kepada media, Kamis, 31 Oktober 2024.
Bahkan sebutnya, dalam group tersebut sang Kadis ikut membalas chat (obrolan) setiap ada obrolan
dari peserta lain dalam gorup tersebut, bahkan ia yakin ada bawahan sang kadis yang juga ikut
terlibat dalam group tersebut.
Kata Hamdani, sesuai dengan Tambahnya, Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut
menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik
praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi
dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.
“Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa
ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan
independensi ASN,”imbuhnya.(Fadly P.B)