YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Salah Satu Oknum Kadis Yang Diduga Terlibat Politik Praktis

AGUS SURIADI

- Redaksi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:22 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya

meminta Penjabat Bupati Nagan Raya mencopot jabatan salah seorang seorang kepala dinas di
Kabupaten tersebut dari jabatannya lantaran diduga terlibat kampanye atau politik praktis terhadap
salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani menyebutkan, adanya salah seorang Kadis di
ruang lingkup Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan raya terlibat dalam politik praktis diketahui
lewat informasi masyarakat yang menyebut jika kadis tersebut terlibat dalam satu group WhatsApp
salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mendesak Pj Bupati Nagan Raya untuk mencopot salah satu Kadis di Nagan Raya, karena berdasarkan
informasi yang saya peroleh kadis ini terlibat politik praktis dan ikut mengkampanyekan salah satu
paslon bupati dan wakil bupati dari screen shoot dalam group WA yang saya peroleh,” kata Kepala
Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, kepada media, Kamis, 31 Oktober 2024.

Bahkan sebutnya, dalam group tersebut sang Kadis ikut membalas chat (obrolan) setiap ada obrolan
dari peserta lain dalam gorup tersebut, bahkan ia yakin ada bawahan sang kadis yang juga ikut
terlibat dalam group tersebut.

Kata Hamdani, sesuai dengan Tambahnya, Aturan larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut
menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kegiatan politik
praktis sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi
dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

“Larangan ASN berpolitik ini juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa
ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan
independensi ASN,”imbuhnya.(Fadly P.B)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Soal Dugaan Beberapa Kegiatan Fiktif Dan Markup, Inspektorat Nagan Raya Sebut Sudah Pernah Panggil Geuchik Alue Dodok
Beberapa Kegiatan Diduga Fiktif Dan Markup, Inspektorat Nagan Raya Diminta Audit Dana Desa Alue Dodok
Paslon JOZ Gelar Kampanye Akbar Di Alue Bilie, Sejumlah Artis Aceh Ikut Meriahkan
Salah Satu Oknum Kadis Diminta Untuk Dicopot, Pj Bupati Nagan Raya: Proses Internal Sedang Berlangsung
YARA Desak Pj Bupati Nagan Raya Copot Salah Satu Oknum Kadis Diduga Terlibat Politik Praktis
Berbuntut Panjang! Soal Pengadaan Pupuk 1 Miliar Lebih Kelompok Penerima Diduga Masih Misterius, Pj Bupati Nagan Raya Sebut Akan Panggil Dinas Terkait
Pengadaan Pupuk Hayati Cair RP. 1 Miliar Lebih Di Nagan Raya Kelompok Penerima Diduga Siluman, Dinas Terkait Saling Lempar Bola
Politik Praktis Diduga Menjamur Ke Salah Satu Kadis Di Nagan Raya, Pj Bupati: Proses Hukum Berlaku Dengan Mekanisme Yang Sudah Ada

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:01 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Kembali Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani JUT Rabat Beton Tahun 2024

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:06 WIB

Pemerintah Desa Sidang Gunung Tiga Telah  Realisasikan Dana Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Dari Januari Sampai Desember Tahun 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 09:21 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Minta APH Awasi Dan Tertibkan SPBU Tak Sesuai Aturan

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:09 WIB

Pemerintah Kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji Kembali Salurkan BLT-DD Tahap IV Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 13:16 WIB

Pemerintah Kampung Aji Murni Jaya Kecamatan Gedung Aji Kembali Salurkan BLT-DD Tahap IV Tahun 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:00 WIB

Pemerintah Desa Sidang Bandar Anom RJU Realisasikan Timbunan Tanah Merah Di Pembangunan Infrastruktur Jalan Usaha Tani TA 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 00:34 WIB

Gasak Narkoba di Menggala Timur, Polisi Tangkap Empat Pria Yang Sedang Asyik Pesta Sabu

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:21 WIB

Pemerintah Desa Sidang Sido Rahayu RJU Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Rabat Beton TA 2024

Berita Terbaru

ACEH BARAT

YARA Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Kadis PUPR Aceh Barat

Selasa, 24 Des 2024 - 18:59 WIB