PONTIANAK – Dunia jurnalisme di Kalimantan Barat kembali digegerkan oleh pernyataan kontroversial Gubernur Kalbar Ria Norsan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Dalam acara pembukaan HUT ke-6 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Ria Norsan dengan enteng melontarkan sebutan “wartawan bodrex” untuk menyindir media online.
Pernyataan ini sontak memantik kemarahan dan kekecewaan dari insan pers, khususnya jurnalis media online, yang selama ini bekerja keras menyajikan informasi cepat, faktual, dan berimbang kepada publik.
Seorang kepala daerah seharusnya menjadi teladan dalam tutur kata dan bersikap bijak, apalagi saat berada di forum resmi yang dihadiri insan pers dari berbagai platform. Namun, alih-alih memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kemajuan teknologi informasi, Ria Norsan justru melontarkan kalimat yang terkesan menghina, meremehkan, bahkan berpotensi memecah hubungan harmonis antara pemerintah dan insan pers.
“Ucapan itu bukan hanya melukai hati kami, tapi juga merendahkan integritas profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ini sama saja mempermalukan kerja keras kami di mata publik,” tegas salah satu perwakilan jurnalis online di Kalbar.
Media online saat ini merupakan garda terdepan dalam penyampaian informasi, menjangkau publik secara cepat dan luas. Kehadirannya bukan semata pilihan pribadi para jurnalis, melainkan konsekuensi dari kemajuan teknologi yang membuat distribusi berita lebih efisien dan real-time.
Sebagai pejabat publik, Ria Norsan seharusnya memahami bahwa peran pers, termasuk media online, adalah bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Ucapan sembrono yang mengandung penghinaan semacam ini bukan hanya mencoreng nama baiknya sendiri, tapi juga menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perkembangan dunia media.
“Kalau memang media online membuat beliau tidak nyaman, apakah ini berarti kebebasan pers hanya boleh berlaku untuk media yang disukai penguasa? Apakah kritik dan informasi yang cepat dianggap ancaman?” sindir seorang wartawan senior di Pontianak.
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik, termasuk media online. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara atau denda.
Insan pers di Kalbar menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Gubernur Ria Norsan. Tanpa itu, luka yang ditimbulkan oleh ucapan “wartawan bodrex” akan menjadi catatan hitam dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media.
Seorang pemimpin yang meremehkan pers sama saja meremehkan rakyatnya sendiri. Sebab pers adalah mata dan telinga masyarakat. Tanpa pers, suara rakyat akan dibungkam, dan tanpa penghormatan terhadap pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. (TIM)