Tulang Bawang Lampung – Penyelenggaraan jalan Provinsi Rekonstruksi Jalan Ruas Gedung Aji Umbul Mesir (Link 093) dikerjakan Kontraktor CV. SINAR JAYA AGUNG.Nomor kontrak 01/KTR/JLN/RKN-093/V.03/V/2025, Dengan pagu Anggaran RP.5.012.000.000,00. Sumber dana APBD tahun 2025,” Diduga Mark’up.
Berawal dari awak media melintasi jalan tersebut sekira pukul 06:00 terlihat dengan jelas proyek tersebut seperti Tambal Sulam, Itu bakda Maghrib, belom kalau dilihat siang hari.
Dalam pengerjaan jalan tersebut yang mana ada aspal lama satu meter itu tidak di buang padahal udah parah rubes atasnya, yang dikatakan rekonstruksi jalan yaitu kegiatan perbaikan jalan sebagian ataupun keseluruhan pada lokasi jalan yang kondisinya rusak berat. Rekonstruksi jalan bisa berupa pengerukan badan jalan yang rusak, kemudian dipadatkan lagi dengan perkerasan kaku maupun lentur.
Pertanyaan nya, apakah aspal yang lama yang selebar satu meter atasnya udah parah tidak perlu di buang, atau memang seharusnya seperti itu, ada setengah meter ada pula yang sejengkal dua jengkal itu tidak perlu dibuang, Ataukah itu dugaan agar meraih keuntungan yang lebih besar mengirit aspal baru maka speknya seperti itu, Awak media menduga pengerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Gedung Aji Umbul Mesir (Link 093) dikerjakan Kontraktor CV. SINAR JAYA AGUNG, Diduga kuat Mark’up
Jalan provinsi memainkan peran strategis dalam sistem transportasi daerah. Sebagai penghubung antara ibu kota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, jalan ini menjadi jalur utama distribusi barang, jasa, dan mobilitas penduduk.
Keberadaan Rekonsuksi jalan provinsi ini guna mendorong konektivitas antar wilayah dalam satu provinsi, menghubungkan pusat-pusat ekonomi, pendidikan, dan layanan publik.
Jalan strategis kabupaten dan provinsi membantu pemerataan pembangunan dan memicu pertumbuhan ekonomi lokal, Namun jika jalan tersebut diatas dikerjakan asal jadi apakah bisa bertahan lama menjadi jalur utama distribusi barang, jasa, dan mobilitas penduduk.
Jalan provinsi tersebut adalah jalan yang pengelola dan penanggung jawabnya adalah Gubernur Lampung, yang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Berdasarkan PM No. 67 Tahun 2018 dan PM No. 34 Tahun 2014, jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, serta antar ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Maka dari itu diminta kepada Instansi tersebut diatas agar bisa menjadikan pemberitaan awak media untuk bahan melakukan peninjauan dan meningkatkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan Penyelenggaraan jalan Provinsi Rekonstruksi Ruas jalan Gedung Aji Umbul Mesir (Link 093) dikerjakan Kontraktor CV. SINAR JAYA AGUNG.
Hal tersebut perlu ketegasan dari Gubernur Lampung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(Red)






















